BERDASARKAN UU ASN, SETIAP PEGAWAI NEGERI SIPIL WAJIB MELAKUKAN PENGISIAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP). PENGISIAN SKP SENDIRI DILAKSANAKAN SETIAP BULAN JANUARI PADA SETIAP TAHUNNYA. PNS YANG TIDAK MEMBUAT SKP, MAKA AKAN DIJATUHI HUKUMAN/SANKSI. KARENA SKP MERUPAKAN SESUATU YANG TERBILANG BARU BAGI PNS, TENTU MASIH BANYAK PNS YANG MERASA KEBINGUNGAN BAGAMANA MENGISI SKP ITU SENDIRI. BERIKUT INI CONTOH BAGAIMANA MELAKUKAN PENGISIAN SKP.
No comments:
Post a Comment
Jangan lupa komentarnya ya! Berkomentarlah dengan bijak dan relevan!