Selamat Datang di www.pengingatku.blogspot.com

Thursday 25 December 2014

SISWA MENGALAHKAN GURU

Guru tak selamanya selalu lebih pintar dari murid-muridnya. Paradigma yang menganggap guru pada puncak pemberi informasi tidak sesuai lagi. Zaman sudah canggih, ilmu pengetahuan bisa didapat dari mana saja. Untuk itu, guru tidak bisa lagi memposisikan dirinya sebagai orang yang serba tahu. Guru dan murid harus saling kerja sama dalam bertukar pikiran, saling memberi informasi ilmu pengetahuan yang diketahui.
Salah satunya adalah dalam bidang TIK. Seperti kita ketahui bahwa banyak guru Indonesia yang masih gagap teknologi. Kebanyakan diantara mereka adalah guru SD. 

Berikut berita yang menarik kita simak:

Siswa SMKN 8 Ajarkan Guru SD Komputer

SMKN 8 Palangka Raya
Dilihat 42 kali 0 komentar
Gambar Siswa SMKN 8 Ajarkan Guru SD Komputer
PEMBEKALAN : Siswa dari SMKN 8 Palangka Raya saat mengajarkan TI kepada beberapa guru SD di Kecamatan Bukit Batu, belum lama ini.
PALANGKA RAYA – Usai melaksanakan ulangan semester, siswa-siswi dari Jurusan Teknologi Komputer Jaringan SMKN 8 Palangka Raya menyempatkan diri untuk berbagi ilmu yang didapatkannya di sekolah. Siswa-siswi melakukan pembekalan kepada guru-guru Sekolah Dasar (SD) yang berada di Kecamatan Bukit Batu.
SMKN 8 Palangka Raya menurunkan dua guru pendamping dan dua siswa, untuk memberikan wawasan terkait Teknologi Informasi terhadap guru-guru SD se-Kecamatan Bukit Batu. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 15-20 Desember.
Kepala SMKN 8 Palangka Raya Pujono S Sos MSi mengatakan, sekolahnya tidak hanya melakukan pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga dilaksanakan kepada guru-guru khususnya di bidang Teknologi Informasi (TI)
“Masih ada banyak hal dalam TI yang bisa dikembangkan oleh SMKN 8 Palangka Raya. Apalagi kami mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang siap membantu untuk mengembangkannya,” ungkap Pujono kepada Kalteng Pos.
Adanya pembekalan yang diberikan oleh SMKN 8 Palangka Raya, disambut baik oleh para guru-guru SD yang ada di Kecamatan Bukit Batu. Salah satu Guru SD Marang I Banun yang menyebut, pelatihan yang diberikan tersebut sangat bagus untuk menambah wawasan.  
“Saya berharap pelatihan ini bisa lebih sering dilakukan. Apalagi setelah mengikuti pelatihan ini, dari yang tidak mengerti komputer dan bisa mengoperasikan komputer. Tidak hanya untuk pembekalan ilmu TI, tetapi munculnya sebuah forum yang bisa menjadi wadah pertukaran dan penyebaran ilmu tentang TI khusunya untuk kami guru-guru SD,” ungkap Banun. (*/sam)

Sumber: Kalteng Pos

KURIKULUM 2013 AKAN DILAKSANAKAN TAHUN 2019

Apa kabar Kurikulum 2013? Setelah kemarin sempat tertunda pengimplementasiannya, kini ada kabar terbaru terkait Kurikulum 2013. Pemerintah berencana tetap akan melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahun 2019 mendatang. Apa pendapat teman-teman? Seperti kita ketahui, bahwa banyak guru yang menolak keras Kurikulum 2013 dilaksanakan. Mereka beranggapan bahwa Kurikulum 2013 tidak sesuai dan terlalu rumit sehingga sulit untuk dijalankan. Untuk itulah guru berharap bahwa Kurikulum 2013 lebih baik dihapuskan saja dan kembali pada KTSP. 
Terkait gagasan pemerintah yang kembali akan menerapkan Kurikulum 2013 pada tahun 2019, kita berharap semoga saja upaya perbaikan dan revisi terhadap Kurikulum 2013 yang telah dilakukan memang benar-benar maksimal. Kedepannya setelah benar-benar dilaksanakan tentunya kita berharap pendidikan kita menjadi lebih baik. Semoga saja.

Ini berita selengkapnya:
Pemerintah Targetkan Kurikulum 2013 Dilaksanakan 2019

Harianterbit.com | Selasa, 23 Desember 2014 01:30:00 WIB | Dilihat : 676

Pemerintah Targetkan Kurikulum 2013 Dilaksanakan 2019
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan

Jakarta, HanTer - Kurikulum 2013 kini ditargetkan akan diimplementasikan 4 tahun kedepan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, implementasi ini dimulai sejak tahun pertama diterapkan di luar kelompok sekolah rintisan.
“Jika bisa dimulai pada 2015 maka akan selesai pada 2018. Keputusan sidang kabinet menyangkut kurikulum menggarisbawahi bisa dimulai 2015 atau 2016, yang penting barangnya matang total baru kemudian dijalankan secara bertahap,” kata Mendikbud saat menerima perwakilan dinas-dinas pendidikan provinsi se-Indonesia di Kemdikbud, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Hadir pada acara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Hamid Muhammad dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kemdikbud Achmad Jazidie.

Mendikbud mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan memberikan waktu paling lambat tujuh tahun bagi satuan pendidikan dasar dan menengah untuk mengimplementasikan peraturan ini. Dia mengatakan, sejumlah pasal di dalamnya mengatur tentang kurikulum. “Insya Allah tidak akan menunggu sampai tujuh tahun, tetapi kita tidak punya alasan untuk terburu-buru,” katanya.

Menurut Mendikbud, saat ini ada sejumlah sekolah yang ingin melanjutkan implementasi Kurikulum 2013 dengan sejumlah alasan. Dia mencontohkan, ada sekolah swasta yang sudah membeli buku untuk satu tahun. “Kasus-kasus unik seperti ini tidak dianjurkan, tetapi bila ini terjadi maka akan dilakukan evaluasi kesiapannya,” katanya.

Mendikbud menyebutkan, evaluasi kesiapan yang dilakukan di antaranya meliputi kesiapan buku dan gurunya. Kriteria kesiapan sekolah tersebut, kata dia, akan dirumuskan.  “Secara prinsip (sekolah) yang telah menjalankan Kurikulum 2013 selama satu semester berhenti dulu. Apalagi kita akan mengevaluasi kurikulumnya,” katanya.

Mendikbud menegaskan, pihaknya tidak ingin para peserta didik dan guru menjalankan Kurikulum 2013 yang belum diuji dan diperbaiki. Dia mengatakan, sekolah yang ingin tetap menjalankan Kurikulum 2013 maka konsekuensinya ada pada masing-masing sekolah sendiri. “Kalau mau tetap dijalankan maka konsekuensi dari itu ada di tangan sekolah,” katanya.

Perwakilan dari Kalimantan Selatan menyampaikan, pihaknya setuju dengan kebijakan evaluasi Kurikulum 2013. Sebelum dilaksanakan, kata dia, sebaiknya Kurikulum 2013 diujicobakan terlebih dahulu. “Kalau ini ditunda kami sangat sependapat. Evaluasi dulu pelaksanaan kurikulumnya termasuk sarana, buku, dan guru,” katanya.

Mendikbud menambahkan, Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud akan dijadikan motor utama dalam implementasi Kurikulum 2013. “Pusat kurikulum ini sudah menata lama sekali . Mereka mempunyai data-data yang lengkap tentang perkembangan pendidikan di Indonesia selama ini,” katanya.

Pemerhati Pendidikan Taman Siswa, Darmaningtyas, menyatakan, kurikulum ini tak memiliki filosofis yang tepat dengan pendidikan Indonesia. Cita-cita bangsa dalam tujuan pendidikan tidak tersampaikan dalam kurikulum ini. Oleh sebab itu, Tyas mengatakan kurikulum ini tidak layak dijalankan.

"Ada pencampuran agama dan karakter. Ini sangat berbeda. Agama sifatnya eksklusif dan karakter universal," ungkapnya.

Dia melanjutkan, pendidikan membutuhkan filosofi yang menjadi tujuan pencapaian. Lalu proses dengan fasilitas yang memadai dan terakhir adalah evaluasi yang sesuai.

"Konsep kurikulum yang memperkenalkan konsep Kompetensi Inti yang terbagi menjadi empat, yaitu Kompetensi Inti 1 (KI 1) berkenaan dengan sikap dan perilaku beragama, KI 2 berkenaan dengan sikap personal dan sosial, KI 3 berkenaan dengan pengetahuan, sedangkan KI 4 adalah penerapan dari pengetahuan yang dipelajari di KI 3," katanya.

Namun, pada taraf implementasi di lapangan, lebih rumit lagi karena guru SD harus mengubah mindset-nya dari mengajar mata pelajaran, menjadi mengajar sesuai tema, di mana mata pelajaran satu dan lainnya saling terintegrasi.

"Lebih baik ini dihentikan saja lah, sudah. Kalau mau dievaluasi harus menyeluruh dan rinci," tuntasnya.

Sumber: Harian Terbit

Wednesday 24 December 2014

HAPUS ATAU KEMBALIKAN?

HAPUSKAN ATAU KEMBALIKAN?

Semenjak diterapkannya Kurikulum 2013, para guru TIK/KKPI dari berbagai daerah terus melancarkan aksi protes kepada pemerintah. Protes yang mereka lakukan terkait penghilangan mata pelajaran TIK dalam struktur kurikulum sebelumnya (KTSP). Penghilangan mata pelajaran TIK/KKPI tersebut otomatis menjadikan guru TIK bingung bagaimana kejelasan status mereka kedepannya. Apalagi banyak diantara mereka yang telah tersertifikasi dalam bidang TIK/KKPI sehingga menyebabkan tunjangan sertifikasi mereka terancam tidak cair. Terkait hal itu, dalam peraturan pemerintah disebutkan bahwa sebagai penggantinya, para guru TIK/KKPI yang mata pelajarannya telah dihilangkan dapat beralih menjadi guru prakarya/kerajinan. Hal tersebut tentu saja menimbulkan protes keras dari guru TIK/KKPi karena tidak mungkin bagi mereka untuk berlalih menjadi guru mata pelajaran lain karena memang latar belakang pendidikan mereka adalah guru TIK.
Hari ini, Rabu 24 Desember 2014 lebih kurang 500 guru TIK/KKPI dari seluruh Indonesia kembali berdemo menuntut pemerintah mengembalikan mata pelajaran TIK dalam strukutr Kurikulum 2013. Harapan mereka semakin besar lantaran saat ini pemerintahan telah berganti baru begitu juga Mendikbudnya. Di bawah kepemimpinan Mendikbud Anies Baswedan, para guru TIK/KKPI optimis bahwa Mendikbud akan mengabulkan keinginan mereka.
Dalam postingannya di media sosial, Mendkbud Anies Baswedan mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang kebijakan penghapusan mata pelajaran TIK/KKPI dalam strukutr Kurikulum 2013. JIka dianggap perlu dikembalikan, maka Kemdikbud akan membuat PP baru sebagai pengganti PP lama tentang pengembalian TIK/KKPI dalam struktur Kurikulum 2013.
Terkait dengan hal itu, saya sendiri sebenarnya sangat setuju jika mata pelajaran TIK/KKPI dikembalikan untuk diajarkan di sekolah-sekolah. Memang, harus disadari bahwa TIK/KKPI memiliki posisi strategis dalam upaya menciptakan kedaulatan bagsa dalam hal teknologi dan informasi. Bayangkan, apa jadinya jika siswa tidak pernah belajar TIK/KKPI? Tentunya mereka akan menjadi gagap teknologi. 
HAPUS ATAU TIDAK?
Apa yang disuarakan oleh guru TIK/KKPI ternyata tidak sepenuhnya didukung oleh guru-guru lain terutama guru yang mengajar di daerah terpencil. Beberapa guru malah mendukung penghapusan TIK/KKPI dari struktur Kurikulum 2013 karena memang TIK/KKPI tidak begitu bermanfaat bagi mereka dan anak didiknya. Sebut saja sekolah yang berada d pelosok pedesaan atau pedalaman misalnya. Untuk sekolah tersebut, tentu mata pelajaran TIK/KKPi tidak begitu bermanfaat. Mengapa? Jelas sekali, karena keterbatasan sarana dan prasarana tentu membuat guru-guru di pelosok kesulitan mengajarkan TIK/KKPI. Memang, jika kita mau hitung-hitungan maka masih jutaan sekolah yang belum memiliki saran laboratorium komputer. Di beberapa sekola yang memiliki laboratorium komputer juga tak jarang banyak yang mengalami kerusakan. Berbeda halnya dengan guru yang mengajar d perkotaan. Pada umumnya sekolah tempat mereka mengajar telah memiliki sarana dan prasarana yang sangat memadai. Sehingga mata pelajaran TIK/KKPI memang sangat bermanfaat dan efektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Terkait dengan hal tersebut, ada baiknya pemerintah memang benar-benar memikirkan secara matang apa dampak baik dan buruknya penghapusan TIK/KKPI. JIka nanti pemerintah memutuskan untuk tetap menghapus mata pelajaran TIK/KKPI, tentu pemerintah telah memiliki landasan atau dasar yang kuat. KIta pun harus menghormati keputusan itu. Sebaliknya, jika pemerintah memutuskan untuk mengembalikan mata pelajaran TIK/KKPI, maka pemerintah pula harus adil dalam menyediakan sarana dan prasarana bagi sekolah-sekolah yang berada di pelosok desa/pedalaman. Jangan sampai mata pelajaran TIK/KKPI yang dikembalikan itu akan menjadi sia-sia saja karena diajarkan tidak maksimal disebabkan keterbatasan sarana. Jayalah pendidikan Indonesia.

OPERATOR SEKOLAH CEMBURU KEPADA GURU?

OPERATOR SEKOLAH CEMBURU KEPADA GURU?


Sejak diterapkannya sistem pendataan satu pintu oleh pemerintah pusat, kehadiran operator sekolah sangat diperlukan. Betapa tidak, pendataan yang hampir tiap bulan selalu ada mengharuskan setiap sekolah memiliki operator khusus untuk menangani segala hal yang berkaitan dengan pendataan tersebut. Sebut saja, Dapodik dan Padamu Negeri salah satu contoh sistem pendataan yang sangat vital bagi PTK. 
Salah satu dampak yang ditimbulkan dari sistem pendataan yang berbasis online tersebut adalah seluruh hal yang berkaitan dengan kebijakan terhadap PTK juga dilaksanakan melalui sistem tersebut. Sebut saja Sertifikasi guru. Peserta yang dinyatakan berhak untuk menerima sertifikasi disinkronkan melalui kecocokan data yang diisi pada sistem. Jika terdapat satu saja data yang tidak sesuai maka sertifikasi guru tidak dapat dicairkan. Hal tersebut tentunya sangat merugikan guru yang bersangkutan.
Untuk itulah, operator sekolah sebagai penjaga gawangnya harus memastikan bahwa setiap data yang diisikan benar dan tervalodasi dengan baik oleh sistem. Namun, belakangan timbul masalah lainnya, yaitu adanya kesenjangan antara Guru dan Operator Sekolah. Berdasarkan pengamatan saya terhadap beberapa gorup operator sekolah ataupun ketika saya berkumpul dengan teman-teman operator sekolah, mereka tampaknya mulai mengeluhkan tugas yang diemban oleh mereka karena dinilai terlalu banyak dan berat. Di sis lain, kesejahteraan para operator sekolah juga tidak sebanding dengan apa yang dikerjakan. Atas dasar hal tersebut, para operator sekolah mulai dijangkiti rasa "cemburu" terhadap guru. Apalgi jika sertifikasi guru sudah cair maka kecemburuan itupun semakin terasa.
Belakangan pula muncul wacana untuk menuntut agar kesejahteraan para operator sekolah disamakan dengan guru sertifikasi. Hal tersebut dinilai wajar mengingat memang tugas operator sekolah terbilang tidak mudah. Namun, tuntutan agar kesejahteraan operator sekolah menjadi lebih baik tampaknya tak kunjung tiba. Langkah lain, yang dilakukan oleh beberapa sekolah adalah dengan meminta guru yang telah cair sertifikasinya untuk memberikan sejumlah uang kepada operator sekolah atas jasanya yang telah menginput data PTK yang bersangkutan. Hal tersebut wajar saja. TOh, uang yang diterima guru juga tidak sedikit. Berbagi kepada operator sekolah juga tidak masalah. 
Sebenarnya masalah kesenjangan antara operator sekolah dan guru dapat dihindarkan dengan beberapa cara:
1. Pembagian Tugas yang Jelas
Entah, apa dasarnya sehingga operator sekolah dianggap berbeda dengan TU sekolah. Secara pribadi, saya tidak setuju! Menurut saya operator sekolah hakikatnya adalah bagian dari tugas TU sekolah. Jika di suatu sekolah memiliki tiga TU, maka kepala sekolah dapat menunjuk salah satu TU untuk bertugas menginput data (operator sekolah). Sedangkan sisa TU lainnya mengerjakan tugas lain sesuai Tupoksinya. Jika semua operator sekolah beranggapan bahwa apa yang mereka kerjakan adalah bagian dari tugas TU maka tentu tak akan muncul kesenjangan seperti ini.
2. Operator sSekolah Sebaiknya PNS.
Operator sekolah jadi PNS? tentu tidak mungkin untuk menuntut pemerintah untuk mengangkat operator sekolah menjadi PNS karena memang secara umum tugas operator sekolah merupakan bagian dari tugas TU. Nah, untuk menghilangkan kecemburuan antara operator sekolah kepada guru maka sebaiknya yang menjadi operator sekolah adalah petugas TU yang telah berstatus PNS. DEngan demikian, gaji yang diterima juga lumayan sesuai dengan tugasnya. Masalah akan timbul jika yang diangkat menjadi operator sekolah adalah petugas TU yang berstatus honorer sedangkan ia harus menginput data-data guru yang berstatus PNS dan bersertifikasi. Tentu mereka akan bekerja separuh ikhlas karena merasa tidak mendapat imbalan yang sesuai.
Akhirnya, mari kita sama-sama menghargai baik guru dan operator sekolah. Ketahuilah, guru dan operator sekolah sama-sama membutuhkan. Pada akhirnya, kembali kepada pribadi kita masing-masing bagaimana harus menyikapinya. Jayalah pendidikan Indonesia.

Tuesday 23 December 2014

BERITA

Praktik setor upeti memang sudah lama dilakukan oknum pemerintah daerah. Untuk mengurus berbagai kepentingan administrasi, guru bahkan harus menyetor sejumlah uang kepada pegawai pemerintah daerah padahal hal tersebut sudah merupakan kewajiban mereka. Dalam kasus sertifikasi pun di beberapa daerah ada pemerintah daerah yang bahkan meminta upeti kisaran 500—1,5 juta per gurunya. Sungguh ironis. Kapan pendidikan Indonesia akan maju jika demikian?
KEMDIBUD: MASIH ADA GURU BERI UPETI
TEMPO.CO , Jakarta - Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar-Menengah menyatakan masih banyak guru yang takut kepada pemerintah daerah. Untuk mengadu dan protes saja, para guru tidak berani. "Bahkan, dalam sidak bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, ada guru yang menyetor, menyerahkan uang kepada dinas pendidikan," kata Inspektur Jenderal Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar-Menengah Haryono Umar saat dihubungi Tempo, Senin, 22 Desember 2014.

Setoran ini disebut sebagai uang terima kasih kerena guru mendapat tunjangan. Haryono menyebut, di salah satu kabupaten, ditemukan setoran untuk pejabat di dinas pendidikan itu mencapai Rp 30 juta. "Kalau tidak mau menyetor, mereka (para guru) sangat mudah dimutasi," ujarnya.

Seharusnya, tutur Haryono, guru hanya fokus mengajar dan mendidik siswa. Namun, dengan kondisi semacam ini, guru menjadi resah. "Memprihatinkan, masak guru menyetor?" kata Haryono. Tindakan menyetor ini bukanlah keinginan guru, melainkan paksaan. Menurut dia, Undang-Undang Otonomi Daerah harus diperbaiki. Bahkan, jika diperlukan, guru ditarik ke pusat.

Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar-Menengah telah bekerja sama dengan KPK untuk mencegah penyimpangan dalam bidang pendidikan. Pemerintah daerah mendapat anggaran pendidikan yang sangat besar dan selama ini tidak ada yang mengawas.Sumber:TEMPO

Wednesday 10 December 2014

ARTIKEL



MENYIKAPI VONIS “MATI” KURIKULUM “SETENGAH JADI”

Oleh
Alamsari, M.Pd.
(Guru SMPN 4 Rantau Panjang, Ogan Ilir)


“Sejak awal pelaksanakannya, Kurikulum 2013 memang telah menuai banyak masalah. Kini, seiring pergantian Menteri—Nasib Kurikulum 2013 diputuskan. Pemerintah akhirnya menetapkan pengimplementasian Kurikulum 2013 di  sekolah-sekolah agar dihentikan”

Jelas sudah nasib Kurikulum 2013. Di tangan Mendikbud Anies Baswedan—takdir Kurikulum 2013 telah diputuskan. Melalui surat edarannya, mulai semester genap nanti, implementasi Kurikulum 2013 harus dihentikan di semua sekolah kecuali sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 selama tiga semester (baca: sekolah percontohan). Penghentian sementara Kurikulum 2013 tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberikan waktu kepada pemerintah dalam melakukan revisi terkait kelemahan-kelemahan ataupun hambatan-hambatan dalam penerapan Kurikulum 2013.
Kurikulum 2013: Kurikulum “Setengah Matang”
Sekedar merefleksi, sejak awal kemunculannya, Kurikulum 2013 memang telah menuai banyak kontroversi. Berbagai pihak sebenarnya telah mendesak M. Nuh sebagai Mendikbud pada waktu itu agar menghentikan penerapan Kurikulum 2013. Alasannya, karena banyak kalangan menilai Kurikulum 2013 memiliki banyak kelemahan diantaranya adalah kompleksitasnya materi dan penilaian. Selain itu, proses pembelajaran yang dirancang dalam Kurikulum 2013 juga dirasakan membuat guru sedikit mengalami kesulitan. Akan tetapi, Kurikulum 2013 tetap juga dilaksanakan oleh pemerintah. Bahkan, pemerintah meyakinkan bahwa Kurikulum 2013 adalah kurikulum terbaik dari kurikulum-kurikulum sebelumnya.
Dalam upaya mensukseskan pengimplementasian Kurikulum 2013, berbagai cara dilakukan oleh pemerintah. Tak tanggung-tanggung, pemerintah telah merekrut ribuan tenaga Instruktur Nasional (IN) untuk melakukan pelatihan-pelatihan kepada guru-guru sasaran di seluruh sekolah di Indonesia. Pemerintah juga telah melakukan pencetakan terhadap jutaan buku Kurikulum 2013 berbagai mata pelajaran. Dana yang dikucurkan untuk menyegerakan pengimplementasian pun sungguh fantastis mencapai triliunan rupiah. Namun, setelah banyak “pengorbanan” dilakukan—seiring pergantian Menteri Pendidikan yang baru, Kurikulum 2013 ternyata dihentikan.
Memang, dalam memutuskan nasib Kurikulum 2013 ini pemerintah telah mempertimbangkan berbagai hal. Melalui tim yang telah dibentuk, pemerintah melakukan kajian terhadap kelayakan Kurikulum 2013. Hasilnya, pemerintah mendapati bahwa Kurikulum 2013 dianggap sebagai Kurikulum “Setengah Matang”. Banyak masalah yang terjadi seperti,  ketidaksesuaian antara ide dengan desain kurikulum,  maupun dengan isi buku teksnya. Masalah lainnya terkait teknis pelaksanaan Kurikulum 2013 itu sendiri, yakni banyaknya sekolah dan guru yang mengaku tidak siap dengan penerapan Kurikulum 2013, belum meratanya pelatihan guru dan kepala sekolah, dan distribusi buku yang masih belum terlaksana dengan baik.

TULISANKU DI TRIBUN SUMSEL

MENYIKAPI VONIS "MATI" KURIKULUM "SETENGAH JADI"

Senin Malam 8 Desember 2014, selepas berdiskusi dengan temanku Pak Ibnu Fajar Sunoto (melalui medsos) terkait masalah penghentian sementara Kurikulum 2013 oleh Mendikbud Anies Baswedan--aku langsung meluapkan kegundahanku terkait keputusan Mendikbud tersebut ke dalam tulisan sederhana. Tulisan itu kubuat sekitar pukul 22.00 WIb dan selesai sekiat pukul 23.30 WIB. Isi tulisan itu pada intinya adalah ingn mengungkapkan pandanganku terkait keputusan pak Menteri. Tulisanku itu, pada malam itu juga langsung kukirimkan ke Tribun Sumsel. Pada hari Rabu, 10 Desember 2014 sewaktu aku hendak membaca koran Tribun Sumsel, ternyata tulisan yang kubuat dan kukirimkan waktu itu dimuat di halaman 10. Aku tidak menyangka tulisanku itu akan dmuat dalam waktu yang cepat. Biasanya, tulisanku baru dimuat sekitar tiga atau dua bulan. Alhamdulliah, kali ini ternyata tulisanku dimuat lebih cepat. Tulisan ini sekaligus menjadi tulisan ke 8 yang pernah diterbitkan di media massa.





Sunday 7 December 2014

BEASISWA GURU SUMSEL


Buat temen-temen guru di Sumatera Selatan, tahukah kalian bahwa Dinas Pendidikan Sumsel setiap tahun menyediakan dana lebih kurang 1 Milyar rupiah untuk memberikan beasiswa S1, S2, dan S3 bagi guru-guru Sumsel. Sayangnya, beasiswa guru tersebut sangat sedikit yang tahu. Pernah saya mengikuti pertemuan Dewan Penasihat Pendidikan Sumsel di Griya Agung. Dari penjelasan beliau-beliau, katanya sangat sulit sekali mencari guru yang mau mendapatkan beasiswa ini. Salah satu faktornya adalah, guru-guru Sumsel enggan (merasa tak sanggup) untuk melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi Negeri. Memang, salah satu syaratnya adalah, guru penerima beasiswa Sumsel harus terlebih dahulu diterima di PTN. Nah, buat temen-temen yang ingin mencoba peruntungan mengajukan beasiswa guru tersebut, nih saya copykan syaratnya. Sayangkan kalau beasiswa ini terbuang percuma. Beberapa teman guru yang saya ketahui, sudah ada yang pernah menerima beasiswa ini.

PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BEASISWA
PROGRAM MAGISTER (S2) DAN DOKTOR (S3)
BAGI GURU DAN DOSEN MELALUI
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA SELATAN

LATAR BELAKANG
1.    Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di satu daerah merefleksikan kapasitas SDM daerah tersebut dalam membangun.
2.    Kegiatan pembangunan di Sumsel terus berkembang dan membutuhkan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih banyak dan berkualitas.
3.    Jika tidak ada dukungan SDM yang memadai, maka kegiatan pembangunan di Sumsel akan berjalan lamban dan hanya akan mengandalkan SDM dari daerah atau negara lain.
4.    Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sumsel masih sangat rendah. Jika indeks ini tidak ditingkatkan, maka akan sulit bagi Sumsel untuk bisa mengungguli provinsi lain yang sudah lebih maju.
5.    Untuk memiliki daya saing, maka proyeksi atau road map kebutuhan SDM Sumsel perlu dipersiapkan secara terencana dan sistematis, serta didukung oleh program-program strategis peningkatan kualifikasi dan kompetensi SDM.
6.    Banyak potensi SDM Sumsel tidak berkembang dengan baik, karena terbatasnya akses terhadap pendidikan tinggi, khususnya untuk jenjang sarjana S1, S2, dan S3, karena terkendala oleh dana.
7.    Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Dinas Pendidikan memandang perlu untuk menyediakan dana beasiswa bagi putra dan putri terbaik Sumsel yang berprofesi sebagai Guru dan Dosen serta berpotensi untuk melanjutkan studi ke jenjang S2 dan S3.
8.    Program Beasiswa ini adalah salah satu program strategis, wujud partisipasi dan tanggung jawab pemerintah Provinsi Sumsel dalam bidang pendidikan.

LANDASAN YURIDIS
1.    Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.    Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.    Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan Kemendiknas;
4.    Keputusan Menteri Agama RI Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS di Lingkungan Kementerian Agama;
5.    Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Beasiswa;


6.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
7.    Surat Edaran Kementerian Agama Nomor SJ/B.II/4/Kp.02.3/2850/2013 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS di Lingkungan Kementerian Agama; dan
8.    Surat Edaran Men-PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS.

PENGERTIAN
Program Beasiswa Magister (S2) dan Doktor (S3) bagi Guru dan Dosen adalah program strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan melalui Dinas Pendidikan, sebagai upaya memacu peningkatan kualitas dan daya saing Guru dan Dosen sesuai bidang keilmuan yang dibutuhkan dalam pembangunan Sumatera Selatan sekarang dan yang akan datang.

TUJUAN
Tujuan Pemberian Beasiswa ini adalah :
1.    untuk mempercepat ketersediaan Guru dan Dosen berkualifikasi Magister (S2) dan Doktor (S3) dengan kompetensi keilmuan yang relevan dengan kebutuhan dan potensi pembangunan di Sumatera Selatan;
2.    untuk memberikan dukungan finansial kepada Guru dan Dosen terbaik Sumatera Selatan yang memiliki potensi akademik untuk melanjutkan studi tingkat Magister (S2) dan Doktor (S3).

TARGET
Melalui Program Pemberian Beasiswa ini diharapkan tersedianya Guru dan Dosen berkualifikasi Magister (S2) dan Doktor (S3) yang memiliki komitmen terhadap percepatan dan optimalisasi kegiatan pembangunan di Sumatera Selatan.

KETENTUAN UMUM
1.   Program beasiswa ini diperuntukkan bagi warga Sumatera Selatan yang berdomisili di Sumatera Selatan (dibuktikan dengan fotokopi KK/KTP/Pasport) yang berprofesi sebagai Guru dan Dosen yang sedang mengikuti pendidikan Program Magister (S2) dan Doktor (S3).
2.   Mempedomani Pasal 4 ayat a Perda Nomor 17 Tahun 2010) berumur paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk program Magister (S2) dan 45 (empat puluh lima) tahun untuk program Doktor (S3).

3.   Memiliki IPK pendidikan terakhir minimal 3,00 untuk S2 dan 3,20 untuk S3.
4.   Memiliki TOEFL Skor minimal 450 untuk calon penerima Beasiswa S2 dan skor minimal 500 untuk calon penerima Beasiswa S3.
5.   Berstatus sebagai mahasiswa pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan Program Studi terakreditasi minimal B di luar Provinsi Sumatera Selatan.
6.   Perguruan Tinggi di Luar Negeri harus mendapat pengakuan dari Dirjen Dikti.
7.   Prioritas utama akan diberikan kepada Mahasiswa yang memilih program studi Teknik Lingkungan Lahan Basah (lowland), Energi, Pusat Kajian Islam Nusantara, dan Olahraga.
8.   Program Studi lainnya, yaitu:
a.   Energi & Mineral, Nuklir.
b.   Hukum.
c.   Kesehatan.
d.   Lingkungan Hidup (Environmental Studies).
e.   Pendidikan.
f.    Perikanan, Kelautan, dan Pertanian.
g.   Sejarah dan Budaya Sumsel.
h.   Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
i.    Telekomunikasi.
j.    Teknologi Perhubungan/Transportasi.

Persyaratan Administrasi
1.    Daftar Riwayat Hidup.
2.    Foto kopi Surat Keputusan sebagai Dosen atau Guru dari lembaga yang berwenang untuk itu.
3.    Surat Keputusan Tugas Belajar yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu, dengan ketentuan :
a.    Dosen yang berstatus PNS di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag, Surat Keputusan Tugas Belajarnya di keluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian masing-masing.
b.    Dosen yang berstatus Non-PNS pada Perguruan Tinggi Negeri Surat Keputusan Tugas Belajarnya dikeluarkan oleh Rektor PTN bersangkutan.
c.    Dosen yang berstatus Dosen Tetap Yayasan pada Perguruan Tinggi Swasta Surat Keputusan Tugas Belajarnya dikeluarkan oleh Kopertis Wilayah II Palembang.
d.    Guru yang berstatus PNS maupun Non-PNS Surat Keputusan Tugas Belajarnya dikeluarkan oleh Bupati/Walikota sesuai wilayah tugasnya masing-masing.
4.    Surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Bagi guru PNS, rekomendasi diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan atas usulan Kepala Sekolah.
b.   Bagi guru swasta, rekomendasi diberikan oleh ketua yayasan atas usulan kepala sekolah.
c.   Bagi dosen PNS, rekomendasi diberikan oleh Rektor atas usulan Dekan.
d.   Bagi dosen tetap Non-PNS/Dosen Tetap Yayasan, rekomendasi diberikan oleh ketua yayasan atas usulan Pimpinan Perguruan Tinggi.
5.    Surat keterangan tertulis telah diterima sebagai mahasiswa baru dan/atau terdaftar sebagai mahasiswa program Magister (S2) dan Doktor (S3).
6.    Proposal biaya terkait biaya kuliah per tahun (biaya pendidikan dan biaya hidup) yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi yang akan dituju.
7.    Proposal Studi yang memuat nama program studi dengan bidang keilmuan yang linier dengan ijazah sebelumnya {S1 bagi program Magister (S2) dan S1 dan S2 bagi program Doktor (3)}, dengan melampirkan surat keterangan dari institusi asal.
8.    Pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari lembaga manapun (bermaterai Rp. 6000.-).
9.    Fotokopi halaman muka rekening Bank.
10. Fotokopi Kartu Mahasiswa (jika sudah ada).
11. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 latar belakang putih (pakaian resmi) 8 lembar.
12. Fotokopi ijazah S1 yang telah dilegalisir oleh PT yang menerbitkan bagi calon penerima Beasiswa S2 dan fotokopi ijazah S1 dan S2 yang telah dilegalisir oleh PT yang menerbitkan bagi calon penerima Beasiswa S3.
13. Bagi penerima lanjutan berkewajiban menyampaikan laporan hasil kemajuan studi dalam bentuk Kartu Hasil Studi (KHS) dan Kartu Rencana Studi (KRS) setiap semester dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan, serta mengajukan  permohonan perpanjangan beasiswa.
14. Bagi yang telah tamat berkewajiban menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur dengan melampirkan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, melalui Kepala Dinas Pendidikan Sumsel selambat-lambatnya satu bulan setelah menyelesaikan studi.
15. Pedoman ini berlaku bagi penerima bantuan beasiswa Magister (S2) dan Doktor (S3) baik yang lanjutan maupun yang baru.

KOMPONEN BANTUAN
Ada dua komponen utama beasiswa yang diberikan, yaitu komponen pokok dan komponen penunjang.
A.   Komponen Pokok
Komponen pokok berupa SPP dibayar secara at cost untuk satu tahun akademik sekaligus dengan ketentuan sebagai berikut:
1.   Bagi PT yang telah memiliki MoU pengembangan SDM dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dana SPP ditransfer langsung ke rekening institusi perguruan tinggi, setelah penerima beasiswa mengirimkan surat tagihan SPP kepada pengelola beasiswa.
2. Bagi PT yang belum memiliki MoU pengembangan SDM dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dana SPP ditansfer ke rekening mahasiswa penerima.
3. Bantuan pokok (SPP) diberikan maksimal selama 3 (tiga) tahun.

B. Komponen Penunjang
1.   Komponen penunjang dibayar sekaligus untuk satu tahun akademik langsung ke rekening penerima beasiswa.
2.   Bantuan penunjang diberikan maksimal selama 3 (tiga) tahun.
3.   Bantuan penunjang diberikan berdasarkan keputusan dari Tim Seleksi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu.

TATACARA PENGAJUAN DAN PENDISTRIBUSIAN BEASISWA
1.   Batas waktu pengajuan permohonan mendapatkan beasiswa adalah pada bulan Juni – Juli.
2.   Calon penerima mengajukan surat permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, dengan dilampiri kelengkapan sebagaimana tertera dalam ketentuan umum dan peryaratan administratif.


3.   Berkas usulan disampaikan kepada Sekretariat Pengelola Beasiswa, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Jl. Kapten A. Rivai No. 47 Palembang. Berkas yang dinyatakan tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau ditolak.
4.   Seleksi administrasi dan akademis dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
5.   Hasil seleksi diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk diusulkan sebagai dasar penetapan Penerima Beasiswa melalui penerbitan Surat Keputusan Gubernur.
6.   Mahasiswa penerima beasiswa wajib menandatangani:
a.   Surat Perjanjian dan Naskah Hibah Perjanjian Daerah;
b.   Surat Kuasa kepada Pemberi Beasiswa untuk mendapatkan data dari Perguruan Tinggi tempat kuliah, atau melakukan tindakan-tindakan lain terkait dengan pemberian beasiswa;
c.   Nota kontrak untuk menyelesaikan studi tepat waktu;
d.   Nota kontrak untuk tetap mengabdi di wilayah Sumatera Selatan minimal 7 (tujuh) tahun terhitung sejak kelulusan.
7.   Peserta yang dinyatakan lulus sebagai penerima beasiswa akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan dan diumumkan secara tertulis di Sekretariat Pengelola Beasiswa, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
8.   Beasiswa akan ditransfer langsung ke rekening Perguruan Tinggi dan mahasiswa sesuai komponen beasiswa, setelah Surat Keputusan Penerima Beasiswa ditandatangani oleh Gubernur.
9.    Bagi mahasiswa yang kuliah di Luar Negeri akan dibantu dengan ketentuan :
a.  untuk wilayah Asia-Pasifik dan Afrika maksimal 100 juta/tahun;
b.  untuk wilayah Eropa-Amerika maksimal 200 juta/tahun;
c.  bantuan sebagaimana pada point a dan b akan diberikan sepanjang mahasiswa bersangkutan mendapat Surat Jaminan Biaya Pendidikan dari Gubernur dan diterima di perguruan tinggi yang terakreditasi.

MONITORING DAN EVALUASI
Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan Sumatera Selatan melakukan Monitoring dan Evaluasi secara periodik terhadap pelaksanaan bantuan beasiswa Magister (S2) dan Doktor (S3) dan menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi tersebut kepada Gubernur.


SANKSI
Bagi Penerima Beasiswa yang terbukti melanggar ketentuan di dalam pedoman ini akan dikenai sanksi, yang termasuk diantaranya adalah :
1.    Bagi yang terbukti pada saat bersamaan menerima beasiswa dari lembaga lain wajib mengembalikan 2 (dua) kali lipat dari dana beasiswa yang telah diterima.
2.    Beasiswa akan ditunda atau dihentikan apabila mahasiswa penerima tidak menyampaikan laporan akhir semester kepada pihak Dinas Pendidikan Sumatera Selatan atau tidak melaksanakan studi sebagaimana mestinya atau dinyatakan gagal (Drop Out) oleh pimpinan perguruan tinggi.
3.    Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studi karena mengundurkan diri atau dinyatakan gagal (Drop Out) atau dikeluarkan oleh pihak perguruan tinggi wajib mengembalikan semua beasiswa yang telah diterima kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

PENUTUP
Demikianlah pedoman ini dibuat dalam rangka meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas program Beasiswa Magister (S2) dan Doktor (S3) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sehingga benar-benar menunjang terwujudnya Sumatera Selatan Gemilang yang unggul dan sejahtera, dengan masyarakat yang cerdas dan berbudaya.
Pedoman ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Palembang,     Mei 2014
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Sumatera Selatan,



Drs. WIDODO, M.Pd.
NIP 196207281992031002





















Tabel 1
Rincian Komponen Biaya Penunjang
No.
Komponen Biaya per Bulan
Magister (S2)
Doktor (S3)
01
Tunjangan biaya hidup
1.200.000,-
1.500.000.-
02
Tunjangan penelitian
   250.000,-
   500.000.-
03
Biaya buku
   250.000,-
   500.000.-
04
Biaya akomodasi bagi yang studi di luar Kota Palembang
1.300.000,-
1.500.000.-


Jumlah
3.000.000,-
(Tiga juta rupiah)
4.000.000.-
(Empat juta rupiah)