Selamat Datang di www.pengingatku.blogspot.com

Sunday 7 December 2014

BEASISWA GURU SUMSEL


Buat temen-temen guru di Sumatera Selatan, tahukah kalian bahwa Dinas Pendidikan Sumsel setiap tahun menyediakan dana lebih kurang 1 Milyar rupiah untuk memberikan beasiswa S1, S2, dan S3 bagi guru-guru Sumsel. Sayangnya, beasiswa guru tersebut sangat sedikit yang tahu. Pernah saya mengikuti pertemuan Dewan Penasihat Pendidikan Sumsel di Griya Agung. Dari penjelasan beliau-beliau, katanya sangat sulit sekali mencari guru yang mau mendapatkan beasiswa ini. Salah satu faktornya adalah, guru-guru Sumsel enggan (merasa tak sanggup) untuk melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi Negeri. Memang, salah satu syaratnya adalah, guru penerima beasiswa Sumsel harus terlebih dahulu diterima di PTN. Nah, buat temen-temen yang ingin mencoba peruntungan mengajukan beasiswa guru tersebut, nih saya copykan syaratnya. Sayangkan kalau beasiswa ini terbuang percuma. Beberapa teman guru yang saya ketahui, sudah ada yang pernah menerima beasiswa ini.

PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BEASISWA
PROGRAM MAGISTER (S2) DAN DOKTOR (S3)
BAGI GURU DAN DOSEN MELALUI
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA SELATAN

LATAR BELAKANG
1.    Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di satu daerah merefleksikan kapasitas SDM daerah tersebut dalam membangun.
2.    Kegiatan pembangunan di Sumsel terus berkembang dan membutuhkan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih banyak dan berkualitas.
3.    Jika tidak ada dukungan SDM yang memadai, maka kegiatan pembangunan di Sumsel akan berjalan lamban dan hanya akan mengandalkan SDM dari daerah atau negara lain.
4.    Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sumsel masih sangat rendah. Jika indeks ini tidak ditingkatkan, maka akan sulit bagi Sumsel untuk bisa mengungguli provinsi lain yang sudah lebih maju.
5.    Untuk memiliki daya saing, maka proyeksi atau road map kebutuhan SDM Sumsel perlu dipersiapkan secara terencana dan sistematis, serta didukung oleh program-program strategis peningkatan kualifikasi dan kompetensi SDM.
6.    Banyak potensi SDM Sumsel tidak berkembang dengan baik, karena terbatasnya akses terhadap pendidikan tinggi, khususnya untuk jenjang sarjana S1, S2, dan S3, karena terkendala oleh dana.
7.    Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Dinas Pendidikan memandang perlu untuk menyediakan dana beasiswa bagi putra dan putri terbaik Sumsel yang berprofesi sebagai Guru dan Dosen serta berpotensi untuk melanjutkan studi ke jenjang S2 dan S3.
8.    Program Beasiswa ini adalah salah satu program strategis, wujud partisipasi dan tanggung jawab pemerintah Provinsi Sumsel dalam bidang pendidikan.

LANDASAN YURIDIS
1.    Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.    Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.    Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan Kemendiknas;
4.    Keputusan Menteri Agama RI Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS di Lingkungan Kementerian Agama;
5.    Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Beasiswa;


6.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
7.    Surat Edaran Kementerian Agama Nomor SJ/B.II/4/Kp.02.3/2850/2013 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS di Lingkungan Kementerian Agama; dan
8.    Surat Edaran Men-PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS.

PENGERTIAN
Program Beasiswa Magister (S2) dan Doktor (S3) bagi Guru dan Dosen adalah program strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan melalui Dinas Pendidikan, sebagai upaya memacu peningkatan kualitas dan daya saing Guru dan Dosen sesuai bidang keilmuan yang dibutuhkan dalam pembangunan Sumatera Selatan sekarang dan yang akan datang.

TUJUAN
Tujuan Pemberian Beasiswa ini adalah :
1.    untuk mempercepat ketersediaan Guru dan Dosen berkualifikasi Magister (S2) dan Doktor (S3) dengan kompetensi keilmuan yang relevan dengan kebutuhan dan potensi pembangunan di Sumatera Selatan;
2.    untuk memberikan dukungan finansial kepada Guru dan Dosen terbaik Sumatera Selatan yang memiliki potensi akademik untuk melanjutkan studi tingkat Magister (S2) dan Doktor (S3).

TARGET
Melalui Program Pemberian Beasiswa ini diharapkan tersedianya Guru dan Dosen berkualifikasi Magister (S2) dan Doktor (S3) yang memiliki komitmen terhadap percepatan dan optimalisasi kegiatan pembangunan di Sumatera Selatan.

KETENTUAN UMUM
1.   Program beasiswa ini diperuntukkan bagi warga Sumatera Selatan yang berdomisili di Sumatera Selatan (dibuktikan dengan fotokopi KK/KTP/Pasport) yang berprofesi sebagai Guru dan Dosen yang sedang mengikuti pendidikan Program Magister (S2) dan Doktor (S3).
2.   Mempedomani Pasal 4 ayat a Perda Nomor 17 Tahun 2010) berumur paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk program Magister (S2) dan 45 (empat puluh lima) tahun untuk program Doktor (S3).

3.   Memiliki IPK pendidikan terakhir minimal 3,00 untuk S2 dan 3,20 untuk S3.
4.   Memiliki TOEFL Skor minimal 450 untuk calon penerima Beasiswa S2 dan skor minimal 500 untuk calon penerima Beasiswa S3.
5.   Berstatus sebagai mahasiswa pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan Program Studi terakreditasi minimal B di luar Provinsi Sumatera Selatan.
6.   Perguruan Tinggi di Luar Negeri harus mendapat pengakuan dari Dirjen Dikti.
7.   Prioritas utama akan diberikan kepada Mahasiswa yang memilih program studi Teknik Lingkungan Lahan Basah (lowland), Energi, Pusat Kajian Islam Nusantara, dan Olahraga.
8.   Program Studi lainnya, yaitu:
a.   Energi & Mineral, Nuklir.
b.   Hukum.
c.   Kesehatan.
d.   Lingkungan Hidup (Environmental Studies).
e.   Pendidikan.
f.    Perikanan, Kelautan, dan Pertanian.
g.   Sejarah dan Budaya Sumsel.
h.   Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
i.    Telekomunikasi.
j.    Teknologi Perhubungan/Transportasi.

Persyaratan Administrasi
1.    Daftar Riwayat Hidup.
2.    Foto kopi Surat Keputusan sebagai Dosen atau Guru dari lembaga yang berwenang untuk itu.
3.    Surat Keputusan Tugas Belajar yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu, dengan ketentuan :
a.    Dosen yang berstatus PNS di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag, Surat Keputusan Tugas Belajarnya di keluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian masing-masing.
b.    Dosen yang berstatus Non-PNS pada Perguruan Tinggi Negeri Surat Keputusan Tugas Belajarnya dikeluarkan oleh Rektor PTN bersangkutan.
c.    Dosen yang berstatus Dosen Tetap Yayasan pada Perguruan Tinggi Swasta Surat Keputusan Tugas Belajarnya dikeluarkan oleh Kopertis Wilayah II Palembang.
d.    Guru yang berstatus PNS maupun Non-PNS Surat Keputusan Tugas Belajarnya dikeluarkan oleh Bupati/Walikota sesuai wilayah tugasnya masing-masing.
4.    Surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.   Bagi guru PNS, rekomendasi diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan atas usulan Kepala Sekolah.
b.   Bagi guru swasta, rekomendasi diberikan oleh ketua yayasan atas usulan kepala sekolah.
c.   Bagi dosen PNS, rekomendasi diberikan oleh Rektor atas usulan Dekan.
d.   Bagi dosen tetap Non-PNS/Dosen Tetap Yayasan, rekomendasi diberikan oleh ketua yayasan atas usulan Pimpinan Perguruan Tinggi.
5.    Surat keterangan tertulis telah diterima sebagai mahasiswa baru dan/atau terdaftar sebagai mahasiswa program Magister (S2) dan Doktor (S3).
6.    Proposal biaya terkait biaya kuliah per tahun (biaya pendidikan dan biaya hidup) yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi yang akan dituju.
7.    Proposal Studi yang memuat nama program studi dengan bidang keilmuan yang linier dengan ijazah sebelumnya {S1 bagi program Magister (S2) dan S1 dan S2 bagi program Doktor (3)}, dengan melampirkan surat keterangan dari institusi asal.
8.    Pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari lembaga manapun (bermaterai Rp. 6000.-).
9.    Fotokopi halaman muka rekening Bank.
10. Fotokopi Kartu Mahasiswa (jika sudah ada).
11. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 latar belakang putih (pakaian resmi) 8 lembar.
12. Fotokopi ijazah S1 yang telah dilegalisir oleh PT yang menerbitkan bagi calon penerima Beasiswa S2 dan fotokopi ijazah S1 dan S2 yang telah dilegalisir oleh PT yang menerbitkan bagi calon penerima Beasiswa S3.
13. Bagi penerima lanjutan berkewajiban menyampaikan laporan hasil kemajuan studi dalam bentuk Kartu Hasil Studi (KHS) dan Kartu Rencana Studi (KRS) setiap semester dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan, serta mengajukan  permohonan perpanjangan beasiswa.
14. Bagi yang telah tamat berkewajiban menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur dengan melampirkan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, melalui Kepala Dinas Pendidikan Sumsel selambat-lambatnya satu bulan setelah menyelesaikan studi.
15. Pedoman ini berlaku bagi penerima bantuan beasiswa Magister (S2) dan Doktor (S3) baik yang lanjutan maupun yang baru.

KOMPONEN BANTUAN
Ada dua komponen utama beasiswa yang diberikan, yaitu komponen pokok dan komponen penunjang.
A.   Komponen Pokok
Komponen pokok berupa SPP dibayar secara at cost untuk satu tahun akademik sekaligus dengan ketentuan sebagai berikut:
1.   Bagi PT yang telah memiliki MoU pengembangan SDM dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dana SPP ditransfer langsung ke rekening institusi perguruan tinggi, setelah penerima beasiswa mengirimkan surat tagihan SPP kepada pengelola beasiswa.
2. Bagi PT yang belum memiliki MoU pengembangan SDM dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dana SPP ditansfer ke rekening mahasiswa penerima.
3. Bantuan pokok (SPP) diberikan maksimal selama 3 (tiga) tahun.

B. Komponen Penunjang
1.   Komponen penunjang dibayar sekaligus untuk satu tahun akademik langsung ke rekening penerima beasiswa.
2.   Bantuan penunjang diberikan maksimal selama 3 (tiga) tahun.
3.   Bantuan penunjang diberikan berdasarkan keputusan dari Tim Seleksi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu.

TATACARA PENGAJUAN DAN PENDISTRIBUSIAN BEASISWA
1.   Batas waktu pengajuan permohonan mendapatkan beasiswa adalah pada bulan Juni – Juli.
2.   Calon penerima mengajukan surat permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, dengan dilampiri kelengkapan sebagaimana tertera dalam ketentuan umum dan peryaratan administratif.


3.   Berkas usulan disampaikan kepada Sekretariat Pengelola Beasiswa, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Jl. Kapten A. Rivai No. 47 Palembang. Berkas yang dinyatakan tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau ditolak.
4.   Seleksi administrasi dan akademis dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
5.   Hasil seleksi diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk diusulkan sebagai dasar penetapan Penerima Beasiswa melalui penerbitan Surat Keputusan Gubernur.
6.   Mahasiswa penerima beasiswa wajib menandatangani:
a.   Surat Perjanjian dan Naskah Hibah Perjanjian Daerah;
b.   Surat Kuasa kepada Pemberi Beasiswa untuk mendapatkan data dari Perguruan Tinggi tempat kuliah, atau melakukan tindakan-tindakan lain terkait dengan pemberian beasiswa;
c.   Nota kontrak untuk menyelesaikan studi tepat waktu;
d.   Nota kontrak untuk tetap mengabdi di wilayah Sumatera Selatan minimal 7 (tujuh) tahun terhitung sejak kelulusan.
7.   Peserta yang dinyatakan lulus sebagai penerima beasiswa akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan dan diumumkan secara tertulis di Sekretariat Pengelola Beasiswa, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
8.   Beasiswa akan ditransfer langsung ke rekening Perguruan Tinggi dan mahasiswa sesuai komponen beasiswa, setelah Surat Keputusan Penerima Beasiswa ditandatangani oleh Gubernur.
9.    Bagi mahasiswa yang kuliah di Luar Negeri akan dibantu dengan ketentuan :
a.  untuk wilayah Asia-Pasifik dan Afrika maksimal 100 juta/tahun;
b.  untuk wilayah Eropa-Amerika maksimal 200 juta/tahun;
c.  bantuan sebagaimana pada point a dan b akan diberikan sepanjang mahasiswa bersangkutan mendapat Surat Jaminan Biaya Pendidikan dari Gubernur dan diterima di perguruan tinggi yang terakreditasi.

MONITORING DAN EVALUASI
Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan Sumatera Selatan melakukan Monitoring dan Evaluasi secara periodik terhadap pelaksanaan bantuan beasiswa Magister (S2) dan Doktor (S3) dan menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi tersebut kepada Gubernur.


SANKSI
Bagi Penerima Beasiswa yang terbukti melanggar ketentuan di dalam pedoman ini akan dikenai sanksi, yang termasuk diantaranya adalah :
1.    Bagi yang terbukti pada saat bersamaan menerima beasiswa dari lembaga lain wajib mengembalikan 2 (dua) kali lipat dari dana beasiswa yang telah diterima.
2.    Beasiswa akan ditunda atau dihentikan apabila mahasiswa penerima tidak menyampaikan laporan akhir semester kepada pihak Dinas Pendidikan Sumatera Selatan atau tidak melaksanakan studi sebagaimana mestinya atau dinyatakan gagal (Drop Out) oleh pimpinan perguruan tinggi.
3.    Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studi karena mengundurkan diri atau dinyatakan gagal (Drop Out) atau dikeluarkan oleh pihak perguruan tinggi wajib mengembalikan semua beasiswa yang telah diterima kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

PENUTUP
Demikianlah pedoman ini dibuat dalam rangka meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas program Beasiswa Magister (S2) dan Doktor (S3) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sehingga benar-benar menunjang terwujudnya Sumatera Selatan Gemilang yang unggul dan sejahtera, dengan masyarakat yang cerdas dan berbudaya.
Pedoman ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Palembang,     Mei 2014
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Sumatera Selatan,



Drs. WIDODO, M.Pd.
NIP 196207281992031002





















Tabel 1
Rincian Komponen Biaya Penunjang
No.
Komponen Biaya per Bulan
Magister (S2)
Doktor (S3)
01
Tunjangan biaya hidup
1.200.000,-
1.500.000.-
02
Tunjangan penelitian
   250.000,-
   500.000.-
03
Biaya buku
   250.000,-
   500.000.-
04
Biaya akomodasi bagi yang studi di luar Kota Palembang
1.300.000,-
1.500.000.-


Jumlah
3.000.000,-
(Tiga juta rupiah)
4.000.000.-
(Empat juta rupiah)

10 comments:

  1. Replies
    1. This comment has been removed by a blog administrator.

      Delete
  2. Nahh,, terlambat, baru tahu hari ini 25 september 2015

    ReplyDelete
  3. Nahh,, terlambat, baru tahu hari ini 25 september 2015

    ReplyDelete
    Replies
    1. gakpapa pak. buka tiap tahun kok. terus dipantau aja informasinya ya.

      Delete
  4. kalau kuliah nya diluar Sumatera Selatan bisa gk?

    ReplyDelete
  5. kalau kuliah nya diluar Sumatera Selatan bisa gk?

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa. yang penting guru sumsel. caranya ajukan proposal langsung ke dinas pendidikan provinsi sumsel disertai berkas-berkas seperti surat permohonan, krs, khs, kartu mahasiswa, dll yang mendukung.

      Delete

Jangan lupa komentarnya ya! Berkomentarlah dengan bijak dan relevan!