Buat temen-temen guru di Sumatera Selatan, tahukah kalian bahwa Dinas Pendidikan Sumsel setiap tahun menyediakan dana lebih kurang 1 Milyar rupiah untuk memberikan beasiswa S1, S2, dan S3 bagi guru-guru Sumsel. Sayangnya, beasiswa guru tersebut sangat sedikit yang tahu. Pernah saya mengikuti pertemuan Dewan Penasihat Pendidikan Sumsel di Griya Agung. Dari penjelasan beliau-beliau, katanya sangat sulit sekali mencari guru yang mau mendapatkan beasiswa ini. Salah satu faktornya adalah, guru-guru Sumsel enggan (merasa tak sanggup) untuk melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi Negeri. Memang, salah satu syaratnya adalah, guru penerima beasiswa Sumsel harus terlebih dahulu diterima di PTN. Nah, buat temen-temen yang ingin mencoba peruntungan mengajukan beasiswa guru tersebut, nih saya copykan syaratnya. Sayangkan kalau beasiswa ini terbuang percuma. Beberapa teman guru yang saya ketahui, sudah ada yang pernah menerima beasiswa ini.
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BEASISWA
PROGRAM MAGISTER (S2) DAN DOKTOR (S3)
BAGI GURU DAN DOSEN MELALUI
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA
SELATAN
LATAR BELAKANG
1.
Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) di satu daerah merefleksikan kapasitas SDM daerah
tersebut dalam membangun.
2.
Kegiatan
pembangunan di Sumsel terus berkembang dan membutuhkan dukungan Sumber Daya
Manusia (SDM) yang lebih banyak dan berkualitas.
3.
Jika
tidak ada dukungan SDM yang memadai, maka kegiatan pembangunan di Sumsel akan
berjalan lamban dan hanya akan mengandalkan SDM dari daerah atau negara lain.
4.
Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) Sumsel masih sangat rendah. Jika indeks ini tidak
ditingkatkan, maka akan sulit bagi Sumsel untuk bisa mengungguli provinsi lain
yang sudah lebih maju.
5.
Untuk
memiliki daya saing, maka proyeksi atau road
map kebutuhan SDM Sumsel perlu dipersiapkan secara terencana dan
sistematis, serta didukung oleh program-program strategis peningkatan
kualifikasi dan kompetensi SDM.
6.
Banyak
potensi SDM Sumsel tidak berkembang dengan baik, karena terbatasnya akses
terhadap pendidikan tinggi, khususnya untuk jenjang sarjana S1, S2, dan S3,
karena terkendala oleh dana.
7.
Pemerintah
Provinsi Sumsel melalui Dinas Pendidikan memandang perlu untuk menyediakan dana
beasiswa bagi putra dan putri terbaik Sumsel yang berprofesi sebagai Guru dan
Dosen serta berpotensi untuk melanjutkan studi ke jenjang S2 dan S3.
8.
Program
Beasiswa ini adalah salah satu program strategis, wujud partisipasi dan
tanggung jawab pemerintah Provinsi Sumsel dalam bidang pendidikan.
LANDASAN YURIDIS
1. Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang RI Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.
Permendiknas
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS di
lingkungan Kemendiknas;
4.
Keputusan
Menteri Agama RI Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin
Belajar bagi PNS di Lingkungan Kementerian Agama;
5.
Peraturan
Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan
Beasiswa;
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010;
7.
Surat
Edaran Kementerian Agama Nomor SJ/B.II/4/Kp.02.3/2850/2013 tentang Tugas
Belajar dan Izin Belajar PNS di Lingkungan Kementerian Agama; dan
8.
Surat
Edaran Men-PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan
Izin Belajar bagi PNS.
PENGERTIAN
Program Beasiswa Magister (S2) dan Doktor (S3) bagi Guru
dan Dosen adalah program strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang
dilaksanakan melalui Dinas Pendidikan, sebagai upaya memacu peningkatan
kualitas dan daya saing Guru dan Dosen sesuai bidang keilmuan yang dibutuhkan
dalam pembangunan Sumatera Selatan sekarang dan yang akan datang.
TUJUAN
Tujuan
Pemberian Beasiswa ini adalah :
1.
untuk
mempercepat ketersediaan Guru dan Dosen berkualifikasi Magister (S2) dan Doktor
(S3) dengan kompetensi keilmuan yang relevan dengan kebutuhan dan potensi pembangunan
di Sumatera Selatan;
2.
untuk
memberikan dukungan finansial kepada Guru dan Dosen terbaik Sumatera Selatan yang
memiliki potensi akademik untuk melanjutkan studi tingkat Magister (S2) dan Doktor
(S3).
TARGET
Melalui Program Pemberian Beasiswa ini diharapkan tersedianya
Guru dan Dosen berkualifikasi Magister (S2) dan Doktor (S3) yang memiliki
komitmen terhadap percepatan dan optimalisasi kegiatan pembangunan di Sumatera
Selatan.
KETENTUAN UMUM
1. Program beasiswa ini diperuntukkan bagi warga
Sumatera Selatan yang berdomisili di Sumatera Selatan (dibuktikan dengan
fotokopi KK/KTP/Pasport) yang berprofesi sebagai Guru dan Dosen yang sedang
mengikuti pendidikan Program Magister (S2) dan Doktor (S3).
2. Mempedomani Pasal 4 ayat a Perda Nomor 17
Tahun 2010) berumur paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk program Magister
(S2) dan 45 (empat puluh lima) tahun untuk program Doktor (S3).
3. Memiliki IPK pendidikan terakhir minimal 3,00
untuk S2 dan 3,20 untuk S3.
4. Memiliki TOEFL Skor minimal 450 untuk calon
penerima Beasiswa S2 dan skor minimal 500 untuk calon penerima Beasiswa S3.
5. Berstatus sebagai mahasiswa pada Perguruan Tinggi
Negeri/Swasta dengan Program Studi terakreditasi minimal B di luar Provinsi
Sumatera Selatan.
6. Perguruan Tinggi di Luar Negeri harus
mendapat pengakuan dari Dirjen Dikti.
7. Prioritas utama akan diberikan kepada
Mahasiswa yang memilih program studi Teknik Lingkungan Lahan Basah (lowland),
Energi, Pusat Kajian Islam Nusantara, dan Olahraga.
8. Program Studi lainnya, yaitu:
a. Energi & Mineral, Nuklir.
b. Hukum.
c. Kesehatan.
d. Lingkungan Hidup (Environmental Studies).
e. Pendidikan.
f. Perikanan, Kelautan, dan Pertanian.
g. Sejarah dan Budaya Sumsel.
h. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
i. Telekomunikasi.
j. Teknologi Perhubungan/Transportasi.
Persyaratan
Administrasi
1.
Daftar
Riwayat Hidup.
2.
Foto
kopi Surat Keputusan sebagai Dosen atau Guru dari lembaga yang berwenang untuk
itu.
3.
Surat
Keputusan Tugas Belajar yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu,
dengan ketentuan :
a.
Dosen
yang berstatus PNS di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag, Surat Keputusan
Tugas Belajarnya di keluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian
masing-masing.
b.
Dosen
yang berstatus Non-PNS pada Perguruan Tinggi Negeri Surat Keputusan Tugas
Belajarnya dikeluarkan oleh Rektor PTN bersangkutan.
c.
Dosen
yang berstatus Dosen Tetap Yayasan pada Perguruan Tinggi Swasta Surat Keputusan
Tugas Belajarnya dikeluarkan oleh Kopertis Wilayah II Palembang.
d.
Guru
yang berstatus PNS maupun Non-PNS Surat Keputusan Tugas Belajarnya dikeluarkan
oleh Bupati/Walikota sesuai wilayah tugasnya masing-masing.
4.
Surat
rekomendasi dari pimpinan unit kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi guru PNS, rekomendasi diberikan oleh
Kepala Dinas Pendidikan atas usulan Kepala Sekolah.
b. Bagi guru swasta, rekomendasi diberikan oleh
ketua yayasan atas usulan kepala sekolah.
c. Bagi dosen PNS, rekomendasi diberikan oleh
Rektor atas usulan Dekan.
d. Bagi dosen tetap Non-PNS/Dosen Tetap Yayasan,
rekomendasi diberikan oleh ketua yayasan atas usulan Pimpinan Perguruan Tinggi.
5.
Surat
keterangan tertulis telah diterima sebagai mahasiswa baru dan/atau terdaftar
sebagai mahasiswa program Magister (S2) dan Doktor (S3).
6.
Proposal
biaya terkait biaya kuliah per tahun (biaya pendidikan dan biaya hidup) yang
disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi yang akan dituju.
7.
Proposal
Studi yang memuat nama program studi dengan bidang keilmuan yang linier dengan
ijazah sebelumnya {S1 bagi program Magister (S2) dan S1 dan S2 bagi program
Doktor (3)}, dengan melampirkan surat keterangan dari institusi asal.
8.
Pernyataan
tidak sedang menerima beasiswa dari lembaga manapun (bermaterai Rp. 6000.-).
9.
Fotokopi
halaman muka rekening Bank.
10. Fotokopi Kartu Mahasiswa (jika
sudah ada).
11. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6
latar belakang putih (pakaian resmi) 8 lembar.
12. Fotokopi ijazah S1 yang telah
dilegalisir oleh PT yang menerbitkan bagi calon penerima Beasiswa S2 dan fotokopi
ijazah S1 dan S2 yang telah dilegalisir oleh PT yang menerbitkan bagi calon
penerima Beasiswa S3.
13. Bagi penerima lanjutan
berkewajiban menyampaikan laporan hasil kemajuan studi dalam bentuk Kartu Hasil
Studi (KHS) dan Kartu Rencana Studi (KRS) setiap semester dan
pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan, serta mengajukan permohonan perpanjangan beasiswa.
14. Bagi yang telah tamat
berkewajiban menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur dengan melampirkan
fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, melalui Kepala
Dinas Pendidikan Sumsel selambat-lambatnya satu bulan setelah menyelesaikan studi.
15. Pedoman ini berlaku bagi
penerima bantuan beasiswa Magister (S2) dan Doktor (S3) baik yang lanjutan
maupun yang baru.
KOMPONEN
BANTUAN
Ada dua komponen utama beasiswa yang diberikan, yaitu komponen
pokok dan komponen penunjang.
A. Komponen Pokok
Komponen pokok berupa SPP dibayar
secara at cost untuk satu tahun akademik sekaligus dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Bagi PT yang telah memiliki MoU pengembangan
SDM dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dana SPP ditransfer langsung ke
rekening institusi perguruan tinggi, setelah penerima beasiswa mengirimkan
surat tagihan SPP kepada pengelola beasiswa.
2. Bagi PT
yang belum memiliki MoU pengembangan SDM dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
dana SPP ditansfer ke rekening mahasiswa penerima.
3. Bantuan
pokok (SPP) diberikan maksimal selama 3 (tiga) tahun.
B. Komponen Penunjang
1.
Komponen penunjang dibayar sekaligus
untuk satu tahun akademik langsung ke rekening penerima beasiswa.
2.
Bantuan penunjang diberikan maksimal
selama 3 (tiga) tahun.
3. Bantuan penunjang diberikan berdasarkan
keputusan dari Tim Seleksi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu.
TATACARA
PENGAJUAN DAN PENDISTRIBUSIAN BEASISWA
1. Batas waktu pengajuan permohonan mendapatkan
beasiswa adalah pada bulan Juni – Juli.
2. Calon penerima mengajukan surat permohonan
kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, dengan
dilampiri kelengkapan sebagaimana tertera dalam ketentuan umum dan peryaratan
administratif.
3. Berkas usulan disampaikan kepada Sekretariat
Pengelola Beasiswa, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Jl.
Kapten A. Rivai No. 47 Palembang. Berkas yang dinyatakan tidak lengkap atau
tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
atau ditolak.
4. Seleksi administrasi dan akademis dilakukan
oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
5. Hasil seleksi diserahkan kepada Kepala Dinas
Pendidikan untuk diusulkan sebagai dasar penetapan Penerima Beasiswa melalui
penerbitan Surat Keputusan Gubernur.
6. Mahasiswa penerima beasiswa wajib
menandatangani:
a. Surat Perjanjian dan Naskah Hibah Perjanjian Daerah;
b. Surat Kuasa kepada Pemberi Beasiswa untuk
mendapatkan data dari Perguruan Tinggi tempat kuliah, atau melakukan
tindakan-tindakan lain terkait dengan pemberian beasiswa;
c. Nota kontrak untuk menyelesaikan studi tepat waktu;
d. Nota kontrak untuk tetap mengabdi di wilayah
Sumatera Selatan minimal 7 (tujuh) tahun terhitung sejak kelulusan.
7. Peserta yang dinyatakan lulus sebagai
penerima beasiswa akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan
dan diumumkan secara tertulis di Sekretariat Pengelola Beasiswa, Kantor Dinas
Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
8. Beasiswa akan ditransfer langsung ke rekening
Perguruan Tinggi dan mahasiswa sesuai komponen beasiswa, setelah Surat
Keputusan Penerima Beasiswa ditandatangani oleh Gubernur.
9.
Bagi
mahasiswa yang kuliah di Luar Negeri akan dibantu dengan ketentuan :
a. untuk wilayah Asia-Pasifik dan Afrika maksimal
100 juta/tahun;
b. untuk wilayah Eropa-Amerika maksimal 200
juta/tahun;
c. bantuan sebagaimana pada point a dan b akan
diberikan sepanjang mahasiswa bersangkutan mendapat Surat Jaminan Biaya
Pendidikan dari Gubernur dan diterima di perguruan tinggi yang terakreditasi.
MONITORING
DAN EVALUASI
Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan Sumatera
Selatan melakukan Monitoring dan Evaluasi secara periodik terhadap pelaksanaan
bantuan beasiswa Magister (S2) dan Doktor (S3) dan menyampaikan hasil monitoring
dan evaluasi tersebut kepada Gubernur.
SANKSI
Bagi Penerima Beasiswa yang terbukti melanggar ketentuan
di dalam pedoman ini akan dikenai sanksi, yang termasuk diantaranya adalah :
1.
Bagi
yang terbukti pada saat bersamaan menerima beasiswa dari lembaga lain wajib
mengembalikan 2 (dua) kali lipat dari dana beasiswa yang telah diterima.
2.
Beasiswa
akan ditunda atau dihentikan apabila mahasiswa penerima tidak menyampaikan
laporan akhir semester kepada pihak Dinas Pendidikan Sumatera Selatan atau
tidak melaksanakan studi sebagaimana mestinya atau dinyatakan gagal (Drop Out)
oleh pimpinan perguruan tinggi.
3.
Mahasiswa
yang tidak dapat menyelesaikan studi karena mengundurkan diri atau dinyatakan
gagal (Drop Out) atau dikeluarkan oleh pihak perguruan tinggi wajib
mengembalikan semua beasiswa yang telah diterima kepada Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan.
PENUTUP
Demikianlah pedoman ini dibuat dalam rangka meningkatkan
efektifitas dan akuntabilitas program Beasiswa Magister (S2) dan Doktor (S3) Pemerintah
Provinsi Sumatera Selatan, sehingga benar-benar menunjang terwujudnya Sumatera
Selatan Gemilang yang unggul dan sejahtera, dengan masyarakat yang cerdas dan
berbudaya.
Pedoman ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Palembang, Mei 2014
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Sumatera Selatan,
Drs.
WIDODO, M.Pd.
NIP 196207281992031002
Sumber : PEDOMAN BEASISWA GURU SUMSEL
Tabel 1
Rincian Komponen Biaya Penunjang
No.
|
Komponen Biaya per Bulan
|
Magister (S2)
|
Doktor (S3)
|
01
|
Tunjangan
biaya hidup
|
1.200.000,-
|
1.500.000.-
|
02
|
Tunjangan
penelitian
|
250.000,-
|
500.000.-
|
03
|
Biaya buku
|
250.000,-
|
500.000.-
|
04
|
Biaya
akomodasi bagi yang studi di luar Kota Palembang
|
1.300.000,-
|
1.500.000.-
|
|
Jumlah
|
3.000.000,-
(Tiga juta rupiah)
|
4.000.000.-
(Empat juta rupiah)
|
Mantap gan
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
Deletemakasiha....
ReplyDeletesadis...
ReplyDeleteNahh,, terlambat, baru tahu hari ini 25 september 2015
ReplyDeleteNahh,, terlambat, baru tahu hari ini 25 september 2015
ReplyDeletegakpapa pak. buka tiap tahun kok. terus dipantau aja informasinya ya.
Deletekalau kuliah nya diluar Sumatera Selatan bisa gk?
ReplyDeletekalau kuliah nya diluar Sumatera Selatan bisa gk?
ReplyDeletebisa. yang penting guru sumsel. caranya ajukan proposal langsung ke dinas pendidikan provinsi sumsel disertai berkas-berkas seperti surat permohonan, krs, khs, kartu mahasiswa, dll yang mendukung.
Delete