PPGJ tahun 2015 sebentar lagi akan dilaksanakan. Saat ini pemerintah tengah melakukan validasi data terkait siapa saja Guru yang akan menjadi Peserta PPGJ tahun 2015. Terkait dengan hal tersebut, setidaknya ada beberapa hal yang patut untuk kita ketahui bersama:
1. Para guru yang namanya tercantum dalam daftar Calon Peserta PPGJ di laman www.sergur.kemdiknas.go.id adalah guru yang berhak melengkapi berkas PPGJ tahun 2015.
2. Berkas PPGJ tahun 2015 paling lambat diajukan ke dinas pendidikan setempat paling lambat sekitar pertengahan Februari (bergantung dinas mpendidikan masing-masing).
3. Berkas PPGJ tahun 2015 terdiri dari : IJazah (legalisir terbaru), SK pangkat/jabatan terakhir (legalisir atasn), SK PNS (legalisir atasan), SK pembagian tugas terakhir (legalisir atasan), SK pengangkatan sebagai guru mulai dari pertama kali hingga terakhir (legalisir atasan), foto terbaru (tulis nama,tempat mengajar, bidang studi), surat pernyataan keaslian berkas (materai 6 ribu).
4. Setelah persyaratan lengkap dan diajukan ke dinas pendidikan setempat maka dinas pendidikan setempat akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keaslian berkas yang diajukan.
5. Setelah dinas pendidikan selesai melakukan verifikasi kelengkapan dan keaslian berkas, maka berkas tersebut akan kembali diajukan ke LPMP setempat untuk diteruskan dan diberi penetapan nomor ujian mengikuti UJI KOMPETENSI GURU tahun 2015.