PPGJ tahun 2015 sebentar lagi akan dilaksanakan. Saat ini pemerintah tengah melakukan validasi data terkait siapa saja Guru yang akan menjadi Peserta PPGJ tahun 2015. Terkait dengan hal tersebut, setidaknya ada beberapa hal yang patut untuk kita ketahui bersama:
1. Para guru yang namanya tercantum dalam daftar Calon Peserta PPGJ di laman www.sergur.kemdiknas.go.id adalah guru yang berhak melengkapi berkas PPGJ tahun 2015.
2. Berkas PPGJ tahun 2015 paling lambat diajukan ke dinas pendidikan setempat paling lambat sekitar pertengahan Februari (bergantung dinas mpendidikan masing-masing).
3. Berkas PPGJ tahun 2015 terdiri dari : IJazah (legalisir terbaru), SK pangkat/jabatan terakhir (legalisir atasn), SK PNS (legalisir atasan), SK pembagian tugas terakhir (legalisir atasan), SK pengangkatan sebagai guru mulai dari pertama kali hingga terakhir (legalisir atasan), foto terbaru (tulis nama,tempat mengajar, bidang studi), surat pernyataan keaslian berkas (materai 6 ribu).
4. Setelah persyaratan lengkap dan diajukan ke dinas pendidikan setempat maka dinas pendidikan setempat akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keaslian berkas yang diajukan.
5. Setelah dinas pendidikan selesai melakukan verifikasi kelengkapan dan keaslian berkas, maka berkas tersebut akan kembali diajukan ke LPMP setempat untuk diteruskan dan diberi penetapan nomor ujian mengikuti UJI KOMPETENSI GURU tahun 2015.
6. LPMP melakukan validasi terhadap nama-nama calon peserta UKG dan mengirimkan daftar nama calon peserta tersebut ke dinas pendidikan setempat.
7. Guru-guru yan namanya tercantum dalam daftar peserta UKG akan dipanggil untuk mengikuti UKG sekitar bulan Maret.
8. Nilai minimal kelulusan UKG tahun 2015 adalah 70
9. Guru-guru yang nilai UKGnya di bawah 70 dianggap tidak lulus dan tidak dapat mengikuti PPGJ tahun 2015.
10. Guru-guru yang dinyatakan lulus UKG maka nilainya akan diperingkat mulai dari nilai tertinggi hingga nilai terendah.
11. Guru-guru dengan nilai UKG tertinggi berpeluang besar untuk menjadi peserta PPGJ tahun 2015 (bergantung kuota per daerah)
12. Kuota PPGJ se Indonesia adalah 50.000 peserta
13. Guru-guru yang belum masuk sebagai peserta PPGJ tahun 2015 akan diikutkan pada PPGJ tahun 2016 dan seterusnya.
14. Sebelum mengikuti PPGJ maka guru yang bersangkutan harus kembali melengkapi berkas, yakni berupa pembuatan RPL
15. RPL yang dimkasud sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan jumlah SKS yang akan diambil dalam workshop PPGJ tahun 2015.
16. Semakin tinggi RPL maka akan semakin sedikit SKS yang diambil.
17. Semakin Sedikit SKS yang diambil maka akan semakin cepat menyelesaikan workshop
18. Setelah guru-guru selesai mengikuti workshop, maka guru yang bersangkutan harus melaksanakan kegiatan praktik mengajar di sekolahnya masing-masing selama dua bulan
19. Selama praktik mengajar di sekolah, guru yang bersangkutan harus melaksanakan tiga hal, yaitu a. melakukan bimbingan dan konseling kepada siswa (bukti fisik berupa laporan bimbingan konseling_
b. melakukan praktik mengajar (bukti fisik berupa hasil rekaman praktik mengajar)
c. melakukan penelitian tindakan kelas (bukti fisik berupa laopran hasil PTK)
20. Setelah menyelsaikan Praktik mengajar, maka guru yang bersangkutan dwajibkan mengikuti Ujian Akhir Nasional dengan nilain kelulusan minimal 70
21. Jika yang bersangkutan pada Ujian Akhir tidak lulus nilai standar kelulusan, maka yang bersangkutan diberikan kesempatan mengulang UJian hingga dua kali.
22. Jika setelah dua kali kesempatan yang bersangkutan masih belum lulus Ujian Akhir, maka yang bersangkutan secara otomatis akan menjadi peserta PPGJ tahun 2016 dengan mengulang proses dari awal.
Demikianlah info yang setidaknya perlu kita ketahui. Semoga bermanfaat.
thanks
ReplyDeleteSama2
ReplyDelete