KEMENTERIAN PENDIDIKAN MELALUI PUSBANGPRODIK KEMBALI MENGGELAR FORUM ILMIAH GURU (FIG) TAHUN 2015. FORUM ILMIAH GURU MERUPAKAN WAHANA PERKUMPULAN GURU-GURU SE INDONESIA DALAM MEMPRESENTASIKAN HASIL KARYA ATAU PENELITIAN TERBAIKNYA. PESERTA YANG BERHAK MENGIKUTI FIG ADALAH PESERTA YANG KARYA TULISNYA MERUPAKAN KARYA TULIS TERBAIK DARI TIAP KABUPATEN DAN GURU BERPRESTASI TIAP KABUPATEN/PROVINSI, GURU PEMENANG LOMBA KTI (LKG,BEST PRACTICE, DLL), DAN GURU YANG MENGAJAR DI DAERAH TERPENCIL.
Persyaratan
Peserta dan Orisinalitas Naskah
Persyaratan peserta seleksi/penyaji FIG tingkat kabupaten/kota,
provinsi, dan tingkat nasional adalah sebagai berikut.
1. Guru pegawai negeri sipil (PNS) atau guru bukan PNS yang
diangkat oleh yayasan (GTY).
2. Guru Berprestasi Tingkat Kabupaten/Kota sebagai
Pemenang I, II dan III, sedangkan Pemenang II dan III untuk
Guru Berprestasi Tingkat Provinsi dan Nasional Tahun 2014.
3. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV).
4. Mempunyai masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun secara terus-menerus, dibuktikan dengan
melampirkan salinan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari
Yayasan bagi guru bukan PNS.
5. Telah melakukan kegiatan penelitian atau menghasilkan
karya ilmiah secara perorangan.
6. Bagi Pemenang I, II dan III FIG Tingkat Nasional tidak
diperkenankan untuk mengikuti FIG tingkat kabupaten/kota,
provinsi dan nasional selama 2 tahun kedepan.
7. Khusus bagi guru berprestasi Peringkat I, II dan III Tahun
2014 jenjang Guru TK, Guru SD/SDLB, Guru SMP/SMPLB, dan
Guru SMA/SMALB tingkat kabupaten/kota, serta Peringkat II
dan III tingkat provinsi harus menunjukkan salinan sertifikat
peringkat Guru Berprestasi Tingkat Provinsi.
8. Guru berprestasi sebagaimana dimaksud pada angka 7
dapat mengirimkan karya ilmiah yang diajukan pada saat
mengikuti Guru Berprestasi Tahun 2014, dengan ketentuan
harus memodifikasi dan menyesuaikan sistematika aturan
penulisan sebagaimana tertuang pada Lampiran I sampai
Lampiran IV pedoman ini. Karya ilmiah yang diikutsertakan
dapat juga berupa karya ilmiah baru selain yang pernah
diikutsertakan dalam Pemilihan Guru Berprestasi Tahun
2014. Karya ilmiah yang diajukan, baik hasil modifikasi
karya ilmiah baru harus bersifat orisinal.
9. Kesertaan guru dalam forum ilmiah bersifat perorangan.
Guru yang tidak memiliki sertifikat guru berprestrasi tingkat
kabupaten/kota dan atau tingkat provinsi tahun 2014
(seperti peserta OSN, peserta LKG, atau lomba-lomba
sejenis) dapat mengikuti FIG sesuai dengan mekanisme.
Persyaratan peserta seleksi/penyaji FIG tingkat kabupaten/kota,
provinsi, dan tingkat nasional adalah sebagai berikut.
1. Guru pegawai negeri sipil (PNS) atau guru bukan PNS yang
diangkat oleh yayasan (GTY).
2. Guru Berprestasi Tingkat Kabupaten/Kota sebagai
Pemenang I, II dan III, sedangkan Pemenang II dan III untuk
Guru Berprestasi Tingkat Provinsi dan Nasional Tahun 2014.
3. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV).
4. Mempunyai masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun secara terus-menerus, dibuktikan dengan
melampirkan salinan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari
Yayasan bagi guru bukan PNS.
5. Telah melakukan kegiatan penelitian atau menghasilkan
karya ilmiah secara perorangan.
6. Bagi Pemenang I, II dan III FIG Tingkat Nasional tidak
diperkenankan untuk mengikuti FIG tingkat kabupaten/kota,
provinsi dan nasional selama 2 tahun kedepan.
7. Khusus bagi guru berprestasi Peringkat I, II dan III Tahun
2014 jenjang Guru TK, Guru SD/SDLB, Guru SMP/SMPLB, dan
Guru SMA/SMALB tingkat kabupaten/kota, serta Peringkat II
dan III tingkat provinsi harus menunjukkan salinan sertifikat
peringkat Guru Berprestasi Tingkat Provinsi.
8. Guru berprestasi sebagaimana dimaksud pada angka 7
dapat mengirimkan karya ilmiah yang diajukan pada saat
mengikuti Guru Berprestasi Tahun 2014, dengan ketentuan
harus memodifikasi dan menyesuaikan sistematika aturan
penulisan sebagaimana tertuang pada Lampiran I sampai
Lampiran IV pedoman ini. Karya ilmiah yang diikutsertakan
dapat juga berupa karya ilmiah baru selain yang pernah
diikutsertakan dalam Pemilihan Guru Berprestasi Tahun
2014. Karya ilmiah yang diajukan, baik hasil modifikasi
karya ilmiah baru harus bersifat orisinal.
9. Kesertaan guru dalam forum ilmiah bersifat perorangan.
Guru yang tidak memiliki sertifikat guru berprestrasi tingkat
kabupaten/kota dan atau tingkat provinsi tahun 2014
(seperti peserta OSN, peserta LKG, atau lomba-lomba
sejenis) dapat mengikuti FIG sesuai dengan mekanisme.
PERHELATAN FIG INI SENDIRI AKAN DILAKSANAKAN PADA BULAN NOVEMBER. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP SILAHKAN UNDUH
SELAMAT BERKOMPETISI YA!
Assalamu alaikum warahmatullah bisa tidak untuk tingkat madrasah aliyah ikut
ReplyDeleteRasanya ini hanya untuk guru di naungan Kemdikbud Pak. Kalau di bawah madrasah rasanya ada sendiri kegiatannya.
Delete