Selamat Datang di www.pengingatku.blogspot.com

Wednesday 24 June 2015

OLEH-OLEH PELATIHAN SPM GURU INTI MGMP 2015


Pelatihan Guru Inti MGMP Terkait SPM

Bertempat di Resto Kampung Layo, Timbangan 32, tanggal 24--25 Juni 2015, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Pendidikan Kab. Ogan Ilir mengadakan Pelatihan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk guru inti MGMP. Kegiatan tersebut diikuti oleh 27 peserta dari 9 Mapel. Kegiatan Pelatihan tersebut diberi nama "Pelatihan Guru Inti MGMP Terkait SPM (Hibah Uni Eropa)". Sesuai dengan namanya, kegiatan ini merupakan kegiatan yang diadakan atas bantuan dana hibah dari Uni Eropa. Pelatihan Guru Inti terkait SPM tersebut merupakan salah satu dari 19 kegiatan yang diadakan oleh Diknas Ogan Ilir. Di Indonesia terdapat 110 Kabupaten/kota yang mendapatkan dana hibah Uni Eropa ini.
Kegiatan SPM merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pelatihan kepada guru terkait Standar Pelayanan Minimal yang harus diterapkan di sekolah. SPM merupakan standar pelayanan minimal wajib
sebelum menuju Standar Nasional Pendidikan (SNP). Diharapkan dari kegiatan tersebut dapat membantu sekolah dalam melakukan self assesment untuk mengukur pencapaian SPM di sekolah. Selain itu pula hasil kegiatan diharapkan dapat meningkatkan kinerja guru (meningkatkan kekurangan yang dimiliki guru).
Bagi Pemerintah Daerah, keberadaan SPM sangat penting. Hasil analisis dari instrumen SPM dapat dijadikan dasar bagi Pemnda dalam membuat regulasi anggaran terkait apa saja yang masih kurang dan dibutuhkan oleh sekolah. 
Dalam SMP terdapat 27 Indikator sebagai penanda pencapaian SPM tersebut. 14 Indikator merupakan wewenang Pemerintah sedangkan 13 Indikator adalah urusan sekolah. Dari 27 Indikator tersebut terdapat indikator yang sangat menarik dibincangkan, yakni indikator yang menyatakan apakah guru sudah bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan. Ya! berdasarkan peratiran Kemdagri, setiap pegawai negeri sipil termasuk guru harus bekerja minimal 37,5 jam di satuan pendidikannya. Artinya, jika di suatu sekolah masuk pukul 07.30 maka guru di sekolah tersebut harus pulang minimal pukul 14.30 dengan catatan setiap hari mulai senin-Sabtu guru yang bersangkutan harus masuk setiap harinya. Dengan demikian, seorang guru barulah mencapai 37,5 jam kerja per minggu. 
Pelatihan SPM di Kab. Ogan Ilir tahun 2015 dan 2016 nanti hanya sebatas penyiapan mental bagi guru sebelum SPM tersebut benar-benar diwajibkan untuk diterapkan oleh Kemdikbud mulai 2020 mendatang.
 

1 comment:

Jangan lupa komentarnya ya! Berkomentarlah dengan bijak dan relevan!