Selamat Datang di www.pengingatku.blogspot.com

Monday, 12 January 2015

ANIES BASWEDAN MALU LIHAT GAJI GURU NON-PNS

MASALAH KESEJAHTERAAN GURU MEMANG TIADA HABISNYA MENJADI PERBINCANGAN. GURU SEBAGAI SUATU PROFESI TAMPAKNYA MASIH BELUM DIHARGA DENGAN BAIK OLEH PEMERINTAH. SEPERTI BERITA YANG SATU INI.

Anies Baswedan Malu Lihat Gaji Guru Non-PNS


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghasilan guru honorer satu dari sekian persoalan yang belum bisa dituntaskan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menilai persoalan tersebut tanggung jawab negara.
"Kita harus tanggung jawab, kita harus atur. Jika belajar sebagian guru menggunakan kontrak maka harus jelas aturannya," kata Anies saat luncurkan aplikasi Senayan Library Management System di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Anies berjanji akan membuat aturan baku mengenai penghasilan guru-guru bukan honorer. Namun, ia masih enggan menyebut aturan baku tersebut dinamakan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Kami tidak pernah mau menyebutnya upah. Kita belum ketemu namanya. Intinya ada perhitungan yang terstandarkan, jangan karena guru bukan pegawai tetap, imbalannya tidak jelas. Saya malu melihatnya," imbuhnya.
Mantan Rektor Universitas Paramadina ini mengaku, kompesasi yang diterima para pengajar tidak sesuai dengan tugas yang diembannya. Permasalahan tersebut dinilai menjadi tanggung jawab bersama.
Ia menjanjikan bakal ada batas minimun gaji yang diterima guru. Ia berusaha mencari solusi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menetapkan batas minimum penghasilan

Sumber: tribunnews

LOMBA GURU 2015

Siap-siap nih bapak dan ibu guru dimanapaun berada. Tahun 2015 sudah datang. Tahun yang sangat ditunggu-tunggu oleh semua guru. Biasanya sekitar Maret s.d Agustus akan banyak lomba yang bertebaran di berbaga Kementrian terutapam Kementrian Pendidikan. Hadiah yang ditawarkan juga gede loh. Nah, jadi mari kita siap-siap. Yang belum penelitian, monggo penelitian. Yang sudah penelitian tentu udah sedikit santai. Berikut ini lomba-lomba yang bisanya diadakan:
1. Lomba Kreatifitas Guru (LKG) Kemdikbud
2. Lomba Best Practice Guru Kemdikbud
3. Lomba INOBEL Kemdikbud
4. Lomba Artikel esai Kemdikbud
5. Lomba Kreatifitas Guru LIPI
6. Lomba Olimpiade Sains Nasional Guru Kemdikbud
7. Lomba Olimpiade Seni dan Bahasa PASIAD
8. Lomba Guru Berprestasi Kemdikbud
9. Lomba Guru Berprestasi Kemenag
10. Lomba Kreatifitas Guru Kemenag
11. Lomba Guru Microsoft
12. dll

Jad! Jangan sampai ketinggalan ya!

WALAUPUN KEMBALI KTSP, SERTIFIKASI TETAP KURIKULUM 2013

WALAU KEMBALI KTSP, SERTIFIKASI TETAP KURIKULUM 2013


Sejak dihentikannya kurikulum 2013 oleh Menteri Pendidikan Anies Baswedan, sekolah yang baru menerapkan Kurikulum 2013 selama satu semester diharuskan kembali menggunakan Kuriukulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Artinya, mata pelajaran yang diajarkan di sekolah-sekolah juga mengikuti struktur mata pelajaran sesuai KTSP. TIK yang tadinya dihilangkan dalam KUrikulum 2013 kini dikembalikan lagi karena di dalam KTSP terdapat pelajaran TIK. Akan tetapi, walaupun telah kembali menggunakan KTSP, untuk masalah sertifikasi tetap tidak berlaku. Berdasarkan informasi dari dinas pendidikan bahwa guru yang mengajar TIK pada sekolah dengan KTSP harus melampirkan SK mengajar BK jika sertifikasinya hendak dicairkan. Hal itu disebabkan, data mata pelajaran TIK yang semula terdapat dalam sistem telah dihapuskan bersamaan pemberlakuan Kurikulum 2013. Nah, walaupun kini sekolah telah kembali menggunakan KTSP, mata pelajaran yang ada di dalam sistem sergur tetap mengacu pada mata pelajaran pada Kurikulum 2013.

Friday, 9 January 2015

SERTIFIKASI GURU TERANCAM DISTOP JIKA NILAINYA DI BAWAH 70



SERTIFIKASI GURU TERANCAM DISTOP!

Lika-liku perjuangan guru dalam mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (sertifikasi) guru nampaknya bakal semakin sulit saja. Setelah guru dituntut untuk memenuhi 24 jam sehingga guru harus pontang-panting mengejar kekurangan jam mengajar—kini di tahun 2015 untuk mendapatkan sertifikasi maka guru harus mengikuti Program Pelatihan Guru dalam Jabatan (PPGJ). Adanya program PPGJ tentu dirasakan sangat sulit bagi guru dikarenakan waktu tempuhnya yang cukup lama sekitar dua bulan (terdiri dari 140 jam workshop dan sisanya praktik mengajar, bimbingan konseling, dan membuat PTK).Sungguh derita guru memang tiada habisnya.
Setelah semua syarat yang begitu rumit tersebut—kini ada kabar terbaru yang didapat dari dinas provinsi bahwa bagi guru yang telah sertifikasi diharuskan memiliki nila Uji Kompetensi Guru (UKG) minimal 70 (skala nasional). Nah, informasi yang didapat—bagi guru yang nilai UKG-nya dibawah 70 maka pada tahun 2015 ini akan dipanggil kembali untuk mengikuti UKG lagi. Jika hingga tahun 2016 nilai UKG guru tersebut masih belum bisa mencapai 70 maka tunjangan sertifikasinya akan dicabut dan yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak mendapatkan sertifikasi lagi. Sungguh berat bukan? Bayangkan setahu saya begitu banyak guru yang memiliki nilai UKG dibawah 70. Jika demikian, artinya akan banyak guru yang distop tunjangan sertifikasinya. Hem....