Seleksi Karya untuk Program Penerjemahan
Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan Tahun 2017
Sesuai dengan program kerja pada tahun 2017, dalam rangka mengembangkan strategi dan
diplomasi kebahasaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan akan menyelenggarakan
penerjemahan karya sastra dan iptek dengan rincian sebagai berikut.
1. Karya sastra/iptek berbahasa Indonesia ke dalam bahasa negara anggota ASEAN atau ke dalam
bahasa PBB.
2. Karya sastra/iptek berbahasa negara anggota ASEAN dan/atau bahasa PBB ke dalam bahasa
Indonesia.
3. Karya sastra/iptek berbahasa daerah ke dalam bahasa Indonesia dan/atau ke dalam bahasa
daerah lainnya.
4. Karya sastra/iptek berbahasa asing lainnya ke dalam bahasa Indonesia.
Sehubungan dengan itu, kami mengundang partisipasi dari berbagai kalangan, baik secara
perseorangan maupun kelembagaan (lembaga penerbitan, lembaga pendidikan, dan lembaga lainnya:
baik pemerintah maupun swasta) untuk mengirimkan karya sastra/iptek yang dianggap layak untuk
diikutsertakan dalam program penerjemahan Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan
tahun 2017.
Karya yang masuk akan diseleksi oleh tim independen yang ditunjuk oleh Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Syarat-syarat pengiriman karya sastra/iptek adalah sebagai berikut.
1. Karya sastra/iptek yang dikirimkan berjumlah 1 (satu) eksemplar (alamat pengiriman: Pusat
Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan, Kompleks Indonesia Peace and Security Center
(IPSC), Jalan Anyar, Citeureup, Kabupaten Bogor 16810; perihal: usulan penerjemahan).
2. Karya sastra/iptek dalam kondisi fisik yang baik (lengkap dan terbaca) beserta dengan contoh
penerjemahan isi 3 (tiga) halaman pertama.
3. Karya sastra/iptek yang diusulkan paling banyak berjumlah 5 (lima) judul.
4. Karya sastra/iptek yang diusulkan wajib disertai pernyataan bahwa:
1. lembaga pengusul adalah pemegang hak menerjemahkan dari bahasa sumber ke bahasa sasaran;
2. pengusul menyetujui pemegang hak cipta hasil terjemahan adalah Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa.
Surat pernyataan ditulis di atas materai Rp6.000,00 dan ditandatangani oleh pihak
penerbit/lembaga pengusul.
5. Karya sastra/iptek akan dihargai hasil penerjemahannya per halaman hasil sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 65/PMK.02 Tahun 2015.
6. Karya sastra/iptek diusulkan paling lambat pada tanggal 15 Januari 2017.
7. Keputusan tim seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Kriteria karya sastra/iptek
A. Kriteria Umum
Karya yang diusulkan harus memenuhi kriteria berikut.
1. Karya itu tidak mengandung unsur SARA.
2. Karya itu tidak dalam status persengketaan hak cipta dan/atau hak penerbitan.
3. Karya itu belum pernah diterjemahkan dan belum pernah mendapatkan dana penerjemahan
dari pihak manapun.
B. Kriteria Khusus Karya Sastra
Karya fiksi yang diajukan dapat berupa novel, drama, esai, monolog, kumpulan cerpen, kumpulan
puisi, dan karya fiksi lain dengan kriteria berikut.
1. Karya fiksi berbahasa asing atau bahasa Indonesia atau bahasa daerah adalah karya yang sudah
pernah diterbitkan.
2. Karya fiksi yang diharapkan adalah:
(a) karya klasik di bidang/jenisnya;
(b) karya yang menarik perhatian internasional.
3. Karya sastra daerah dapat berupa manuskrip atau teks cetak dalam aksara daerah.
C. Kritera Khusus Karya Iptek
Buku iptek yang diusulkan harus memenuhi kriteria berikut.
1. Karya itu harus memiliki ISBN.
2. Karya itu merupakan karya intelektual berupa informasi, hasil renungan, atau pemikiran baik
yang bersifat keindonesiaan maupun yang bersifat universal.
3. Karya itu mengangkat aspek-aspek kekayaan Indonesia di bidang alam/lanskap, arsitektur,
kesenian, kuliner, tekstil, iptek dan lain-lain baik di dalam maupun luar negeri.
4. Karya itu menarik perhatian internasional.
Korespondensi melalui pos-el : penerjemahanppsdk@yahoo.com
No comments:
Post a Comment
Jangan lupa komentarnya ya! Berkomentarlah dengan bijak dan relevan!