Praktik setor upeti
memang sudah lama dilakukan oknum pemerintah daerah. Untuk mengurus berbagai
kepentingan administrasi, guru bahkan harus menyetor sejumlah uang kepada
pegawai pemerintah daerah padahal hal tersebut sudah merupakan kewajiban
mereka. Dalam kasus sertifikasi pun di beberapa daerah ada pemerintah daerah
yang bahkan meminta upeti kisaran 500—1,5 juta per gurunya. Sungguh ironis. Kapan
pendidikan Indonesia akan maju jika demikian?
KEMDIBUD: MASIH ADA GURU BERI UPETI
TEMPO.CO , Jakarta - Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan
Dasar-Menengah menyatakan masih banyak guru yang takut kepada pemerintah
daerah. Untuk mengadu dan protes saja, para guru tidak berani. "Bahkan,
dalam sidak bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, ada guru yang menyetor,
menyerahkan uang kepada dinas pendidikan," kata Inspektur Jenderal Kementerian
Kebudayaan dan Pendidikan Dasar-Menengah Haryono Umar saat dihubungi Tempo, Senin, 22 Desember 2014.
Setoran ini disebut sebagai uang terima kasih kerena guru mendapat tunjangan. Haryono menyebut, di salah satu kabupaten, ditemukan setoran untuk pejabat di dinas pendidikan itu mencapai Rp 30 juta. "Kalau tidak mau menyetor, mereka (para guru) sangat mudah dimutasi," ujarnya.
Seharusnya, tutur Haryono, guru hanya fokus mengajar dan mendidik siswa. Namun, dengan kondisi semacam ini, guru menjadi resah. "Memprihatinkan, masak guru menyetor?" kata Haryono. Tindakan menyetor ini bukanlah keinginan guru, melainkan paksaan. Menurut dia, Undang-Undang Otonomi Daerah harus diperbaiki. Bahkan, jika diperlukan, guru ditarik ke pusat.
Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar-Menengah telah bekerja sama dengan KPK untuk mencegah penyimpangan dalam bidang pendidikan. Pemerintah daerah mendapat anggaran pendidikan yang sangat besar dan selama ini tidak ada yang mengawas.Sumber:TEMPO
Setoran ini disebut sebagai uang terima kasih kerena guru mendapat tunjangan. Haryono menyebut, di salah satu kabupaten, ditemukan setoran untuk pejabat di dinas pendidikan itu mencapai Rp 30 juta. "Kalau tidak mau menyetor, mereka (para guru) sangat mudah dimutasi," ujarnya.
Seharusnya, tutur Haryono, guru hanya fokus mengajar dan mendidik siswa. Namun, dengan kondisi semacam ini, guru menjadi resah. "Memprihatinkan, masak guru menyetor?" kata Haryono. Tindakan menyetor ini bukanlah keinginan guru, melainkan paksaan. Menurut dia, Undang-Undang Otonomi Daerah harus diperbaiki. Bahkan, jika diperlukan, guru ditarik ke pusat.
Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar-Menengah telah bekerja sama dengan KPK untuk mencegah penyimpangan dalam bidang pendidikan. Pemerintah daerah mendapat anggaran pendidikan yang sangat besar dan selama ini tidak ada yang mengawas.Sumber:TEMPO
Baru tau tuh kang, guru harus setor umpeti. Nice post gan
ReplyDelete