Selamat Datang di www.pengingatku.blogspot.com

Thursday 16 October 2014

DUPAK Penilaian Kinerja Guru

DUPAK PENILAIAN KINERJA GURU

Sepeti yang kita ketahui, bahwa mulai Januari 2013, bagi guru PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat maka diterapkan sistem Penilaian Kinerja Guru (PKG). Penilaian Kinerja Guru dilakukan dua kali setauh, yaitu formatif (pada awal tahun ajaran) dan Sumatif (pada akhir tahun ajaran). Hasil penilaian Sumatif tersebut diolah dengan menggunakan rumus yang telah ditetapkan. Setelah memperoleh nila PKG, guru diwajibkan untuk mengajukan DUPAK ke dinas Pendidikan setempat. Nah, bagi guru-guru yang ingin mengajukan DUPAK PKG, berikut saya lampirkan berkas-berkas apa saja yang harus disertakan dalam pengajuan DUPAK-nya. Semoga bermanfaat!


01-Soal Lat Pengisian DUPAK 11 Des 2010.doc
02-Form Lampiran D.doc
03-Form DUPAK-Lampiran II-IV.docx
04-Form DUPAK-Lampiran I.xls
05-Form PAK-Lampiran V.docx
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU.pptx
TabelAngkaKredit.pptx

No comments:

Post a Comment

Jangan lupa komentarnya ya! Berkomentarlah dengan bijak dan relevan!