BAB II
KONSEP DAN IMPLEMENTASI PKB
PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan
kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan
keberhasilan siswa. Dengan demikian semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik,
dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu
memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya. PKB mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru secara
berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal
sebagai guru. PKB mendorong guru untuk memelihara dan meningkatkan standar
mereka secara keseluruhan mencakup bidang-bidang berkaitan dengan pekerjaannya
sebagai profesi. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan
memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi
yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya.
Melalui
kesadaran untuk memenuhi standar kompetensi profesinya serta upaya untuk memperbaharui
dan meningkatkan kompetensi profesional selama periode bekerja sebagai guru, PKB
dilakukan dengan komitmen secara holistik terhadap struktur keterampilan dan
kompetensi pribadi atau bagian penting dari kompetensi profesional. Dalam hal
ini adalah suatu komitmen untuk menjadi profesional dengan memenuhi standar
kompetensi profesinya, selalu memperbaharuimya, dan secara berkelanjutan untuk terus
berkembang. PKB merupakan kunci untuk mengoptimalkan kesempatan pengembangan
karir baik saat ini maupun ke depan.
Untuk itu, PKB harus mendorong dan mendukung perubahan khususnya di
dalam praktik-praktik dan pengembangan karir guru.
Pada
prinsipnya, PKB mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan,
pemahaman, dan keterampilan sebagaimana digambarkan pada diagram berikut ini
(diadopsi dari Center for Continuous
Professional Development (CPD). University
of Cincinnati Academic Health Center. http://webcentral.uc.edu/-cpd_online2). Dengan perencanaan dan refleksi
pada pengalaman belajar guru dan/atau praktisi pendidikan akan mempercepat
pengembangan pengetahuan dan keterampilan guru serta kemajuan karir guru
dan/atau praktisi pendidikan.
Gambar 2: Diagram
Kegiatan PKB
PKB
adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesionalan guru. PKB tidak
terjadi secara ad-hoc tetapi
dilakukan melalui pendekatan yang diawali dengan perencanaan untuk mencapai
standar kompetensi profesi (khususnya bagi guru yang belum mencapai standar kompetensi sesuai dengan hasil penilaian kinerja, atau
dengan kata lain berkinerja rendah), mempertahankan/menjaga dan mengembangkan
pengetahuan, keterampilan dan perolehan pengetahuan dan keterampilan baru. PKB
dalam rangka pengembangan pengetahuan dan keterampilan merupakan tanggung-jawab
guru secara individu sesuai dengan masyarakat pembelajar, jadi sangat penting bagi guru yang
berada di ujung paling depan pendidikan. Oleh karena itu, agar PKB dapat
mendukung kebutuhan individu dan meningkatkan praktik-praktik keprofesianalan
maka kegiatan PKB harus:
- menjamin kedalaman pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu;
- menyajikan landasan yang kuat tentang metodologi pembelaran (pedagogik) untuk mata pelajaran tertentu;
- menyediakan pengetahuan yang lebih umum tentang proses pembelajaran dan sekolah sebagai institusi di samping pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu dan metodologi pembelaran (pedagogik) untuk mata pelajaran tertentu;
- mengakar dan merefleksikan penelitian terbaik yang ada dalam bidang pendidikan;
- berkontribusi terhadap pengukuran peningkatan keberhasilan peserta didik dalam belajarnya;
- membuat guru secara intelektual terhubung dengan ide-ide dan sumberdaya yang ada;
- menyediakan waktu yang cukup, dukungan dan sumberdaya bagi guru agar mampu menguasai isi materi belajadan pedagogi serta mengintegrasikan dalam praktik-praktik pembelajaran sehari-hari;
- didesain oleh perwakilan dari mereka-mereka yang akan berpartisipasi dalam kegiatan PKB bekerjasama dengan para ahli dalam bidangnya;
- mencakup berbagai bentuk kegiatan termasuk beberapa kegiatan yang mungkin belum terpikirkan sebelumnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat itu.
Dalam
konteks Indonesia, PKB adalah
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan guru untuk mencapai standar kompetensi profesi dan/atau meningkatkan
kompetensinya di atas standar kompetensi profesinya yang sekaligus berimplikasi
kepada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Sebagaimana
dijelaskan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, selain kedua unsur utama lainnya, yakni: (i) pendidikan; dan (ii)
pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan; PKB
adalah unsur utama yang kegiatannya juga diberikan angka kredit untuk pengembangan
karir guru. Dalam Permennegpan tersebut juga dijelaskan bahwa PKB mencakup tiga
hal; yakni pengembangan diri,
publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
1.
Pelaksanaan Pengembangan Diri
Pengembangan
diri adalah upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki
kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar mampu melaksanakan
tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk
pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.
Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif
guru untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup:
kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sedangkan untuk mampu melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, program PKB diorientasikan kepada kegiatan peningkatan
kompetensi sesuai dengan tugas-tugas tambahan tersebut (misalnya kompetensi
bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb).
Diklat
fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang
bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan
keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun
waktu tertentu. Minimal sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah
kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama
yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang
telah ditetapkan. Kegiatan kolektif guru mencakup: (1) kegiatan lokakarya atau
kegiatan kelompok guru untuk penyusunan kelompok kurikulum dan/atau
pembelajaran; (2) pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel
atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain; dan (3) kegiatan kolektif lain yang
sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Kegiatan
pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru
tersebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar dan/atau peningkatan
kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan pembelajaran.
Kebutuhan tersebut mencakup antara lain (1) kompetensi menyelidiki dan memahami
konteks di
tempat guru mengajar;
(2) penguasaan materi dan kurikulum; (3) penguasaan metode mengajar; (4)
kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran; (5) penguasaan
teknologi informatika dan komputer (TIK); (6) kompetensi menghadapi inovasi
dalam sistem pendidikan di Indonesia, termasuk UU No 14 Tahun 2005 dan PP No 74
Tahun 2008, dsb; (7) kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini; dan (8)
kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas
lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2.
Pelaksanaan Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah
dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan
kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan
secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu:
a.
presentasi pada forum ilmiah; sebagai pemrasaran/nara sumber pada
seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau
diskusi ilmiah;
b.
publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang
pendidikan formal. Publikasi ilmiah ini
mencakup pembuatan:
1)
karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di
sekolahnya yang:
·
diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN,
·
diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional
yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota,
·
diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan.
2)
tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada
satuan pendidikanyang dimuat di:
·
jurnal tingkat nasional yang terakreditasi;
·
jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi;
·
jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/-madrasah, dsb.
c.
publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.
Publikasi ini mencakup pembuatan:
1)
buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang:
·
lolos penilaian BSNP
·
dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN
·
dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN
2)
modul/diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat:
·
provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi;
·
kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
·
sekolah/madrasah setempat.
3)
buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak ber-ISBN;
4)
karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/ madrasah tiap karya;
5)
buku pedoman guru.
3.
Pelaksanaan Karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan,
modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses
pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup:
a.
penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana;
b.
penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau
sederhana;
c.
pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/-praktikum kategori
kompleks dan/ atau sederhana;
d.
penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional
maupun provinsi.
Secara
singkat, gambar di bawah ini menggambarkan komponen PKB yang dapat
diberikan angka kredit. Angka Kredit ini diperlukan untuk kenaikan
pangkat/jabatan fungsional guru.
Gambar 3:
Komponen PKB
Satu
hal yang perlu diingat dalam pelaksanaan PKB harus dapat mematuhi
prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. PKB harus fokus kepada keberhasilan peserta didik atau berbasis hasil
belajar peserta didik. Oleh karena itu, PKB harus menjadi bagian integral dari tugas guru sehari-hari.
2. Setiap guru berhak mendapat kesempatan untuk mengembangkan diri yang perlu
diimplementasikan secara teratur, sistematis, dan berkelanjutan. Untuk
menghindari kemungkinan pengalokasian kesempatan pengembangan yang tidak
merata, proses penyusunan program PKB harus dimulai dari sekolah.
3. Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada setiap guru untuk
mengikuti program PKB dengan minimal jumlah jam per tahun sesuai dengan yang
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dan/atau sekolah berhak menambah alokasi waktu jika dirasakan perlu.
4. Bagi guru yang tidak memperlihatkan peningkatan setelah diberi
kesempatan untuk mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya, maka
dimungkinkan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sanksi tersebut tidak berlaku bagi guru, jika sekolah tidak dapat memenuhi
kebutuhan guru untuk melaksanakan program PKB.
5. Cakupan materi untuk kegiatan PKB harus terfokus pada pembelajaran
peserta didik, kaya dengan materi akademik, proses pembelajaran, penelitian
pendidikan terkini, dan teknologi dan/atau seni, serta menggunakan pekerjaan
dan data peserta didik untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
6. Proses PKB bagi guru harus dimulai dari guru sendiri. Oleh karena itu, untuk mencapai
tujuan PKB, kegiatan pengembangan harus melibatkan guru secara aktif sehingga
betul-betul terjadi perubahan pada dirinya, baik dalam penguasaan materi,
pemahaman konteks, keterampilan, dan lain-lain sesuai dengan tujuan peningkatan
kualitas layanan pendidikan di sekolah.
7. PKB yang baik harus berkontribusi untuk mewujudkan visi, misi, dan
nilai-nilai yang berlaku di sekolah dan/atau kabupaten/kota. Oleh karena itu, kegiatan PKB
harus menjadi bagian terintegrasi dari rencana pengembangan sekolah dan/atau
kabupaten/ kota dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan yang disetujui
bersama antara sekolah, orangtua peserta didik, dan masyarakat.
8. Sedapat mungkin kegiatan PKB dilaksanakan di sekolah atau dengan
sekolah di sekitarnya (misalnya di gugus KKG atau MGMP) untuk menjaga relevansi
kegiatannya dan juga untuk mengurangi dampak negatif pada lingkungan yang
disebabkan jika guru dalam jumlah besar bepergian ke tempat lain.
9. PKB harus mendorong pengakuan profesi guru menjadi lapangan
pekerjaan yang bermartabat dan memiliki makna bagi masyarakat dalam pencerdasan bangsa, dan sekaligus mendukung perubahan khusus di dalam praktik-praktik dan pengembangan
karir guru yang lebih obyektif, transparan dan akuntabel.
Lingkup pengembangan keprofesian berkelanjutan, seperti
ditunjukkan dalam diagram di bawah ini (diadopsi dari TDA: Continuing Professional Development. http://www.tda.gov.uk/teachers/continuingprofessional-develop-ment.aspx). Beberapa
bentuk PKB dapat meliputi unsur-unsur yang bersifat internal sekolah,
eksternal, antarsekolah maupun melalui jaringan virtual.
Gambar 4: Diagram Sumber-sumber PKB
Ini dimaksudkan bahwa kegiatan PKB yang berupa kursus, pelatihan, penataran maupun
berbagai bentuk diklat yang lain dapat diselenggarakan oleh sekolah secara
mandiri (sumber PKB dalam sekolah), contohnya: program Induksi, mentoring, pembinaan,
observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran, dan berbagi pengalaman antarguru,
pengembangan sekolah secara menyeluruh (WSD= whole school development). Lebih rinci lagi, kegiatan PKB yang dapat dilakukan di dalam
sekolah secara mandiri dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1.
Dilakukan oleh
guru sendiri, antara lain:
a. mengembangkan kurikulum yang mencakup topik-topik aktual/terkini
yang berkaitan dengan sains dan teknologi, sosial, dsb, sesuai dengan kebutuhan peserta didik;
b. merencanakan dan melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan
metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik;
c. mengevaluasi, menilai dan menganalis hasil belajar peserta didik
yang dapat menggambarkan kemampuan peserta didik sesungguhnya;
d. menganalisis dan mengembangkan model pembelajaran berdasarkan
umpan balik yang diperoleh dari peserta didik terhadap pembelajarannya;
e. menulis kegiatan pembelajaran yang dilakukan sehari-hari sebagai
bahan untuk melakukan refleksi dan pengembangan pembelajaran;
f. membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan
bidang dan profesi untuk membantu pengembangan pembelajaran;
g. melakukan penelitian mandiri (misalnya Penelitian Tindakan Kelas)
dan menuliskan hasil penelitian tersebut;
h. dan sebagainya.
2. Dilakukan oleh guru bekerja sama dengan guru lain dalam satu
sekolah, antara lain:
a. saling mengobservasi dan memberikan saran untuk perbaikan
pembelajaran;
b. melakukan identifikasi, investigasi dan membahas permasalahan yang
dihadapi di kelas/sekolah;
c. menulis modul, buku panduan peserta didik, Lembar Kerja Peserta
didik, dsb;
d. membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan
bidang dan profesi untuk membantu pengembangan pembelajaran;
e. mengembangkan kurikulum dan persiapan mengajar dengan menggunakan
TIK;
f. pelaksanan pembimbingan pada program induksi;
g. dan sebagainya.
Sumber
PKB jaringan sekolah merupakan kegiatan PKB yang dilaksanakan melalui kerjasama
antarsekolah baik dalam satu rayon (gugus), antarrayon dalam kabupaten/kota
tertentu, antarprovinsi bahkan dimungkinkan melalui jaringan kerjasama sekolah
antarnegara
secara langsung maupun melalui teknologi informasi (sumber PKB jaringan
sekolah). Kegiatan PKB dilakukan oleh sekolah
melalui jaringan yang ada dapat berupa:
a. kegiatan KKG/MGMP;
b. pelatihan/seminar/lokakarya sehari atau lebih;
c. kunjungan ke sekolah lain, dunia usaha dan industri, dsb;
d. mengundang nara sumber dari sekolah lain, komite sekolah,
dinas pendidikan, pengawas, asosiasi profesi, atau dari instansi lain yang
relevan.
Jika
kebutuhan guru dalam rangka pengembangan keprofesionalannya belum terpenuhi melalui
kedua sumber dalam sekolah maupun jaringan sekolah, atau masih membutuhkan pengembangan
lebih lanjut, maka dapat menggunakan sumber-sumber PKB selain kedua sumber PKB
tersebut, yakni sumber kepakaran luar lainnya. Sumber kepakaran lain ini dapat
disediakan melalui kegiatan di LPMP, P4TK, Perguruan Tinggi atau institusi
layanan lain yang diakui oleh pemerintah ataupun melalui pendidikan dan
pelatihan jarak jauh melalui jejaring virtual atau TIK yang diselenggarakan
oleh institusi layanan luar negeri.
Proses
PKB dimungkinkan menjadi lebih efektif dan efisien bila dilakukan di sekolah
sendiri atau dilakukan bersama-sama dengan sekolah lain yang berdekatan (misalnya melalui KKG atau
MGMP). Kegiatan PKB dapat dilakukan di
luar lingkungan sekolah, misalnya oleh LPMP, Dinas Pendidikan, PT/LPTK atau
penyedia jasa lainnya hanya untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi
oleh sekolah sendiri.
Berdasarkan
analisis kebutuhan peningkatan kompetensi guru dan ketentuan yang berlaku pada praktik-praktik
pelaksanaan PKB yang ada, maka dikembangkan mekanisme PKB yang diharapkan dapat
memenuhi kebutuhan guru untuk meningkatkan profesionalismenya sebagai berikut.
Tahap
1: Setiap awal tahun guru melakukan evaluasi diri tentang apa yang dilakukan
sebelumnya. Guru di suatu sekolah, baik guru yang berpengalaman maupun guru
yang baru mulai mengajar, harus melakukan proses evaluasi diri, dan mengikuti penilaian
kinerja dan reviu tahunan pada awal tahun ajaran dan/atau menjelang
akhir tahun ajaran. Bagi guru yang mengajar lebih dari satu sekolah,
maka kegiatan evaluasi diri, PKG dan PKB dilakukan di sekolah induknya. Evaluasi
diri dilakukan dengan mengisi Format-1, yang memuat antara lain sebagai berikut.
·
Semua usaha yang
telah dilakukannya untuk mengembangkan kompetensinya selama satu tahun
terakhir, baik dengan mengikuti pelatihan yang bersifat formal maupun informal
(berkaitan dengan pengembangan diri yang diorientasikan kepada peningkatan
kualitas pembelajaran, pengembangan pengetahuan dan keterampilan menghasilkan
karya ilmiah dan/atau karya innovatif).
·
Hasil atau dampak
yang dirasakannya dari usaha tersebut.
·
Keberhasilan yang
dicapainya dalam melaksanakan tugas selama satu tahun terakhir, termasuk inovasi
yang dilakukan dan kontribusinya terhadap pengembangan sekolah, dsb.
·
Kendala yang
dihadapinya dalam melaksanakan tugasnya (baik secara internal yaitu pada
dirinya sendiri maupun dari luar).
·
Kelemahan/kekurangan
yang dirasakan masih ada pada dirinya (termasuk keterampilan baru yang ingin
dikuasainya).
·
Hasil dari proses
Kegiatan induksi dan Penilaian Kinerja yang baru dialaminya.
·
Kegiatan yang
direncanakan akan dilakukan selama satu tahun ke depan dalam rangka pengembangan diri.
·
Kegiatan yang
direncanakan akan dilakukan selama kurun waktu tertentu untuk memperbaiki
Profil dan Angka Penilaian Kinerja.
·
Kegiatan yang
direncanakan akan dilakukan sendiri.
·
Kegiatan yang
direncanakan membutuhkan partisipasi atau kerja sama dengan guru lain.
·
Pengembangan
kompetensi yang masih dibutuhkannya serta bantuan lain yang diperlukannya untuk
mencapai tujuannya.
Tahap
2 : Segera setelah selesai melakukan
evaluasi diri, guru mengikuti proses Penilaian Kinerja Formatif (lihat Pedoman
Penilaian Kinerja). Penilaian Kinerja ini diperlukan untuk menentukan profil
kinerja guru dalam menetapkan apakah guru akan mengikuti program peningkatan
kinerja untuk mencapai standar kompetensi profesinya atau kegiatan pengembangan
kompetensi lebih lanjut.
Tahap
3 : Melalui konsultasi dengan Kepala
Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah) dan
Komite Sekolah, Guru dan koordinator PKB membuat perencanaan kegiatan PKB (Format-2)
bersifat sementara (untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Koordinator PKB
Kabupaten/Kota dan Koordinator KKG/ MGMP) yang didasarkan kepada:
·
evaluasi diri yang dilakukan oleh guru;
·
catatan pengamatan berkala yang pernah dilakukan oleh Guru Pembina
(jika ada), Pengawas, dan/atau Kepala Sekolah;
·
penilaian kinerja guru;
·
data dari sumber lain yang sudah dikumpulkan oleh koordinator PKB,
termasuk kebutuhan akan pengembangan sumber daya manusia yang tercermin pada
Rencana Pengembangan Sekolah.
Tahap
4 : Koordinator PKB Kabupaten/Kota,
Kepala Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala
Sekolah), Koordinator KKG/MGMP dan Koordinator PKB tingkat sekolah menetapkan
dan menyetujui rencana kegiatan PKB bersifat
final yang memuat kegiatan PKB yang akan dilakukan oleh guru sendiri dan/atau
bersama-sama dengan guru lain di dalam sekolah sebagai bagian dari kegiatan
yang akan diadakan oleh sekolah tertentu, kegiatan yang akan dikoordinasikan
oleh KKG dan MGMP maupun kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan. Khusus kegiatan PKB yang akan dilaksanakan di
kabupaten/kota terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk memperoleh
persetujuan. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
mengalokasikan anggaran untuk kegiatan PKB yang akan dilaksanakan di
kabupaten/kota dan memberikan anggaran atau subsidi kepada sekolah maupun
KKG/MGMP untuk menyelenggarakan PKB di tingkat sekolah secara mandiri maupun melalui kegiatan
jaringan sekolah.
Tahap 5 : Guru menerima rencana program PKB yang mencakup kegiatan yang akan
dilakukan di dalam dan/atau luar sekolah, yang telah dibahas dan disepakati
oleh koordinator PKB kabupaten/kota, kepala sekolah (jika koordinator PKB
adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), koordinator KKG/MGMP dan
koordinator sekolah berdasarkan hasil konsultasi dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Setiap guru berhak menerima pembinaan berkelanjutan (jika
memang diperlukan) dari seorang guru yang berpengalaman dalam melaksanakan
proses pembelajaran dan telah mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan
serta memiliki kinerja minimal baik berdasaskan hasil PK GURU dan
ditunjuk/ditetapkan oleh kepala sekolah. Rencana kegiatan PKB juga mencakup
sasaran yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu setelah guru mengikuti
program PKB (lihat lampiran Format Laporan Kendali Kinerja Guru pada pedoman PK
GURU).
Tahap 6 : Guru mengikuti program PKB yang telah
direncanakan baik di dalam dan/atau di luar sekolah. Sekolah berkewajiban
menjamin bahwa kesibukan guru mengikuti kegiatan PKB tidak mengurangi kualitas
pembelajaran peserta didik di kelasnya. Ada perbedaan antara pelaksanaan PKB
bagi guru-guru yang hasil PK GURUnya telah mencapai atau lebih standar kompetensi
profesi dengan guru-guru yang hasil PK GURUnya masih belum mencapai standar
komptensi profesi.
Bagi guru-guru yang telah mendapatkan hasil PK
GURU formatifnya sama atau di atas standar akan mengikuti program PKB agar
memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-tengah serta
memiliki kepribadian yang matang, kuat dan seimbang agar mampu memberikan
layanan pendidikan sesuai dengan perkembangan masa kini. Sedangkan khusus bagi
guru-guru yang mengikuti program PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi
(guru-guru yang hasil PK GURU formatifnya di bawah standar kompetensi yang
ditetapkan) harus mempertimbangkan beberapa hal, yaitu: (i) jenis kompetensi
yang perlu ditingkatkan; (ii) daya dukung yang tersedia di sekolah; (iii) catatan hasil evaluasi diri, refleksi diri, dan hasil PK
GURU; serta (iv) target perubahan/peningkatan yang diharapkan akan terjadi setelah
guru mengikuti kegiatan PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi.
Dalam penyusunan rencana PKB untuk mencapai
standar kompetensi profesi khususnya bagi guru-guru yang hasil PK GURU-nya di bawah
standar yang ditetapkan dengan kata lain guru berkinerja rendah perlu mencantumkan tahap
pelaksanaannya. Selain itu, dalam rencana PKB tersebut juga perlu mencantumkan pihak-pihak yang terlibat
dalam keseluruhan proses, mulai tengah semester 1 sampai dengan tengah semester
2, sebelum pelaksanaan PK GURU sumatif di akhir tahun
ajaran. Tahapan kegiatan PKB tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Tahap
|
Uraian
|
Informal
|
Pada tahap ini, guru yang bersangkutan bersama koordinator PKB
atau kepala sekolah,
menganalisis hasil PK GURU dan menetapkan solusi untuk mengatasinya. Guru kemudian diberi kesempatan selama 4 – 6 minggu
sebelum dilakukan
penilaian kemajuan pertama untuk mengetahui hasil peningkatan kompetensi yang dilakukan guru secara mandiri atau bersama kelompok guru lain. Semua hal yang dilakukan guru
selama tahap ini harus sesuai dengan recana kegiatan yang telah disusun. Jika pada penilaian kemajuan
pertama, guru telah berhasil meningkatkan kompetensinya, yakni memperoleh
nilai yang lebih tinggi dibandingkan nilai formatif untuk kompetensi
termaksud, maka guru dapat langsung melaksanakan PKB untuk peningkatan
profesionalisme.
|
Formal
|
Jika guru tidak/belum menunjukkan
peningkatan kompetensi pada penilaian kemajuan pertama (tahap informal), maka koordinator PKB bersama kepala sekolah dapat menentukan proses selanjutnya
yang harus dilakukan oleh guru. Proses peningkatan pada tahap ini antara lain:
·
Guru melakukan peningkatan kompetensi di sekolah dengan
pendampingan, artinya guru harus bekerja sama dengan
seorang guru pendamping yang akan memberikan dukungan untuk melakukan
kegiatan peningkatan kompetensi yang diperlukan,
meliputi kompetensi pedagogik dan/atau profesional. Selama 4 – 6 minggu, guru pendamping
wajib
memberikan masukan dan bimbingan secara intensif untuk meningkatkan kompetensi terkait, sebelum dilakukan penilaian kemajuan
kedua.
·
Untuk peningkatan kompetensi tertentu yang tidak dapat dilakukan di sekolah, guru dapat melakukan peningkatan kompetensinya di luar sekolah. Dalam hal ini, guru dapat mengikuti pelatihan tertentu dengan
persetujuan koordinator
PKB dan kepala sekolah. Sebagai contoh, guru dapat mengikuti pelatihan yang
diperlukan di P4TK, LPMP, LPTK, atau lembaga lain yang sejenis, selama 4 – 6 minggu sebelum dilakukan penilaian kemajuan kedua pada
waktu yang telah disepakati oleh guru yang bersangkutan dengan penilai
(sebelum akhir tahun ajaran), untuk mengetahui kemajuan capaian peningkat-an
kompetensi guru. Hasil penilaian kemajuan tahap kedua ini akan ditindaklanjuti
sesuai aturan yang berlaku. Koordinator PKB dan/atau kepala sekolah wajib memantau keikutsertaan guru dalam kegiatan ini.
Guru tidak perlu mengikuti PKB untuk pencapaian standar kompetensi
profesi di tahun berikutnya apabila pada PK GURU sumatif di akhir tahun ajaran guru tidak lagi
mempunyai nilai di bawah standar pada semua kompetensi yang dinilai. Namun,
bila pada PK GURU sumatif tersebut masih terdapat nilai di bawah standar,
maka guru harus mengikuti program PKB pencapaian standar kompetensi profesi
kembali di tahun berikutnya untuk meningkatkan kompetensinya yang masih
mendapatkan nilai di bawah standar. Dalam hal ini, guru dinyatakan telah
mencapai kemajuan jika guru dapat meningkatkan minimal 50% dari jumlah
kompetensi yang menurut hasil PK GURU formatif perlu ditingkatkan. Jika guru
tidak mencapai kondisi tersebut, maka guru dapat dikenakan sangsi, antara
lain berupa pengurangan jam mengajar (<24 agar="" belajar="" berkonsentrasi="" dalam="" dapat="" dengan="" guru="" jam="" lebih="" maksud="" mempersiapkan="" mengajarnya.="" pelaksanaan="" span="">Jika guru
masih tidak dapat menunjukkan peningkatan kinerja yang ditargetkan dalam 2
(dua) tahun pelaksanaan PKB pencapaian standar kompetensi profesi, maka guru
dapat dikenakan sangsi kepegawaian setelah melalui proses tertentu sesuai
aturan kepegawaian. Proses pelaksanaan sangsi kepegawaian ini dilaksanakan
dengan cara: koordinator PKB melaporkan guru yang bersangkutan kepada kepala
sekolah untuk selanjutnya diteruskan kepada dinas pendidikan setempat agar
dapat diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.24>
|
Dalam pelaksanaan PKB
untuk mencapai standar kompetensi profesi khususnya bagi guru-guru yang hasil
penilaian kinerjanya masih di bawah standar yang ditetapkan dapat didampingi
oleh Guru pendamping/mentor. Guru
pendamping/mentor adalah guru
senior yang kompeten, yang bertugas memberikan pendampingan kepada guru yang mengikuti PKB tersebut. Guru pendamping/mentor dapat berasal dari
sekolah maupun dari luar sekolah (jika sekolah merasa belum memiliki guru yang
memenuhi persyaratan yang ditentukan).
Persyaratan untuk menjadi
guru pendamping/mentor adalah memiliki: (i) kualifikasi akademik S-1/D-IV dalam bidang yang sesuai dengan guru yang didampingi; (ii) sertifikat pendidik;
(iii) pangkat/jabatan minimal sama dengan guru
yang didampingi; (dan (iv) ciri-ciri yang dibutuhkan
oleh seorang pendamping/ mentor, yaitu sabar, bijak, banyak mendengar, tidak
menggurui, dapat mengajak guru yang didampinginya untuk berbuka hati, dan dapat bekerja
sama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar sekolah.
Sedangkan tugas pokok guru
pendamping/mentor dalam ini antara lain adalah
sebagai berikut.
1) Melakukan monitoring
terhadap kegiatan yang dilakukan oleh guru selama guru mengikuti PKB pencapaian
standar profesi.
2) Memberikan
bimbingan kepada guru yang didampingi
berdasarkan hasil isian evaluasi diri guru, refleksi diri, portofolio, dan catatan/laporan hasil PK
GURU.
3) Memberikan masukan dan
turut mencarikan solusi jika guru yang didampingi mempunyai masalah terkait
dengan pelaksanaan PKB pencapian standar profesi.
4) Membuat catatan dan laporan hasil
monitoring terhadap pelaksanaan PKB pencapaian standar yang dilakukan oleh guru yang didampingi dan (bila diperlukan) menetapkan
tindak lanjut yang harus dilakukan.
Tahap
7 : Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
kegiatan PKB oleh Koordinator PKB Kabupaten/kota bekerja sama dengan
Koordinator PKB tingkat sekolah untuk mengetahui apakah kegiatan PKB yang
dilaksanakan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dilaksanakan sesuai
dengan rencana, mengkaji kelebihan, permasalahan dan hambatan untuk perbaikan
kegiatan PKB di masa mendatang, dan penerapan hasil PKB dalam pelaksanaan tugas
guru, serta evaluasi dampak terhadap upaya peningkatan kualitas layanan
pendidikan di sekolah.
Tahap
8: Setelah mengikuti program PKB, guru guru wajib mengikuti PK GURU sumatif di
akhir tahun ajaran. Hasil PK GURU sumatif akan dikonversi ke perolehan angka
kredit. Gabungan angka kredit PKB dan PKB yang telah diikuti guru akan
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat, jabatan, dan fungsional guru, dan
merupakan bahan pertimbangan untuk pemberian tugas tambahan atau pemberian
sangsi pada guru. Angka kredit PK GURU
diberikan oleh penilai; sedangkan angka kredit PKB diberikan oleh koordinator
PKB tingkat sekolah dengan mengacu kepada pedoman pemberian angka kredit untuk
PKB.
Tahap
9: Di akhir tahun, semua guru dan koordinator PKB tingkat sekolah melakukan
refleksi apakah kegiatan PKB yang diikutinya benar-benar bermanfaat dalam
meningkatkan kompetensinya maupun kemampuan lain untuk menghasilkan karya
ilmiah dan/atau karya inovatif (Format-3).
Sekolah
berkewajiban menjamin bahwa kesibukan guru dengan tugas tambahannya sebagai
Guru Pendamping/ Mentor atau sebagai Koordinator PKB tingkat sekolah sebagaimana
halnya guru yang mengikuti kegiatan PKB tidak mengurangi kuantitas dan kualitas mengajarnya. Masa kerja koordinator PKB, penilai, dan guru
pendamping/mentor adalah 3 (tiga) tahun. Setelah habis masa kerjanya, akan
dilakukan evaluasi untuk menentukan masa kerja berikutnya. Pemilihan
koordinator PKB, penilai, dan guru pendamping/mentor dilakukan oleh kepala
sekolah dengan persetujuan pengawas dan semua guru di sekolah tersebut,
sedangkan penetapan dan pengangkatannya dilakukan oleh kepala sekolah dengan
diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Secara formal kepala sekolah
menerbitkan SK penetapan koordinator PKB, penilai dan guru pendamping. Selain itu, sekolah dan Dinas Pendidikan setempat harus menjamin
keterlaksanaan tugas Guru Pendamping/Mentor
atau sebagai Koordinator PKB agar pelaksanaan PKB dapat dilaksanakan
sesuai dengan prinsip-prinsip PKB yang telah ditetapkan dan sekaligus dapat
mencapai tujuan yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan kualitas layanan
pendidikan bagi peserta didik.
Secara umum, mekanisme PKB tersebut dapat digambarkan
dalam mekanisme yang mencakup sembilan tahapan sebagai berikut:
Gambar 5: Siklus Mekanisme PKB
No comments:
Post a Comment
Jangan lupa komentarnya ya! Berkomentarlah dengan bijak dan relevan!