BAB II
KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU
A. Pengertian PK GURU
Menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru
dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas
utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan,
penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai
amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan
kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru,
sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan
peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi
sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK
GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan
guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang
ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai
berikut.
1. Untuk menilai
kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang
diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru
sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai
sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang
dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2. Untuk menghitung
angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya
pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian
dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan
jabatan fungsionalnya.
Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung
tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang
cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU
merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan
promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja
yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu
dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
PK GURU
dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan,
atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk
kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk
penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan
kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan
menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai
kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi
tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya;
sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola
perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
B. Syarat Sistem PK GURU
Persyaratan
penting dalam sistem PK GURU adalah:
- Valid
Sistem PK
GURU dikatakan valid bila aspek yang
dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran,
pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
- Reliabel
Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat
kepercayaan tinggi bila proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk
seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
- Praktis
Sistem PK GURU dikatakan
praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat
validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan
persyaratan tambahan.
Salah satu karakteristik
dalam desain PK GURU adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator
kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama,
Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama).
C. Prinsip Pelaksanaan PK GURU
Prinsip-prinsip
utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut.
- Berdasarkan ketentuan
PK GURU harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
- Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati
dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari,
yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
- Berlandaskan dokumen PK GURU
Penilai, guru
yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua
dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan
kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang
aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
- Dilaksanakan secara konsisten
PK GURU
dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif diawal
tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan
hal-hal berikut.
a)
Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari hari.
b) Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan
syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c) Akuntabel
Hasil
pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat
dipertanggungjawabkan.
d) Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya
secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e) Transparan
Proses
penilaian kinerja guru memungkinkan
bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh
akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f) Praktis
Penilaian kinerja
guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip
lainnya.
g) Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan
dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h) Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan
proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i)
Berkelanjutan
Penilaian penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung
secara terus menerus (on going) selama seseorang menjadi guru.
j)
Rahasia
Hasil PK GURU
hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
D. Aspek yang Dinilai dalam PK GURU
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Selain tugas utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan
memiliki tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh
karena itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa sub-unsur yang perlu dinilai adalah
sebagai berikut:
1.
Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran
atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai,
menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam
menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru
menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan ke
dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat)
kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam Tabel 1.
Tabel 1. Kompetensi Guru Kelas / Guru Mata Pelajaran
No
|
Ranah Kompetensi
|
Jumlah
|
|
Kompetensi
|
Indikator
|
||
1
|
Pedagogik
|
7
|
45
|
2
|
Kepribadian
|
3
|
18
|
3
|
Sosial
|
2
|
6
|
4
|
Profesional
|
2
|
9
|
|
Total
|
14
|
78
|
2. Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor
meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan
pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil
evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Konselor terdapat 4 (empat)
ranah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru
BK/Konselor. Penilaian kinerja guru BK/konselor
mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi seperti diuraikan dalam Tabel 2.
Tabel 2. Kompetensi Guru Bimbingan Konseling/Konselor
No
|
Ranah Kompetensi
|
Jumlah
|
|
Kompetensi
|
Indikator
|
||
1
|
Pedagogik
|
3
|
9
|
2
|
Kepribadian
|
4
|
14
|
3
|
Sosial
|
3
|
10
|
4
|
Profesional
|
7
|
36
|
|
Total
|
17
|
70
|
3.
Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan
tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang
mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/program studi
atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan
yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga,
yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru
pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu
tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran,
penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang
mengurangai jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut. Rincian jumlah kompetensi dan jumlah indikator pelaksanaan tugas tambahan
disampaikan dalam tabel 3, 4, 5, 6, dan 7.
a) Tugas
tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
Tabel 3. Kompetensi kepala sekolah/madrasah
No
|
Kompetensi
|
Kriteria
|
1
|
Kepribadian
dan Sosial
|
7
|
2
|
Kepemimpinan
|
10
|
3
|
Pengembangan
Sekolah/Madrasah
|
7
|
4
|
Pengelolaan
Sumber Daya
|
8
|
5
|
Kewirausahaan
|
5
|
6
|
Supervisi Pembelajaran
|
3
|
|
Total
|
35
|
b) Tugas
tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah
Tabel 4: Kompetensi wakil kepala
sekolah/madrasah
No
|
Kompetensi
|
Kriteria
|
1
|
Kepribadian dan Sosial
|
7
|
2
|
Kepemimpinan
|
10
|
3
|
Pengembangan Sekolah/-Madrasah
|
7
|
4
|
Kewirausahaan
|
5
|
|
Jumlah Kriteria
|
29
|
|
Jumlah kriteria ke empat
kompetensi tersebut kemudian ditambahkan dengan banyaknya kriteria bidang
tugas tertentu yang diampu oleh wakil kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan
|
|
|
·
Akademik
|
5
|
|
·
Kesiswaan
|
4
|
|
·
Sarana dan prasarana
|
3
|
|
·
Hubungan masyarakat
|
3
|
Contoh jika seorang wakil kepala
sekolah/madrasah mengampu bidang
akademik, maka total kriteria penilaian kompetensinya adalah 29 + 5 =
34
|
c) Tugas
tambahan sebagai kepala perpustakaan
Tabel 5. Kompetensi kepala perpustakaan
No
|
Kompetensi
|
Kriteria
|
1
|
Perencanaan
kegiatan perpustakaan
|
8
|
2
|
Pelaksanaan program perpustakaan
|
9
|
3
|
Evaluasi program perpustakaan
|
8
|
4
|
Pengembangan koleksi perpustakaan
|
8
|
5
|
Pengorganisasian layanan jasa informasi perpustakaan
|
8
|
6
|
Penerapan teknologi informasi dan
komunikasi
|
4
|
7
|
Promosi perpustakaan dan literasi informasi
|
4
|
8
|
Pengembangan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan
|
4
|
9
|
Kepemilikan integritas dan etos kerja
|
8
|
10
|
Pengembangan profesionalitas kepustakawanan
|
4
|
|
Total
|
65
|
d) Tugas
tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya
Tabel 6. Kompetensi kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya
No
|
Kompetensi
|
Kriteria
|
1
|
Kepribadian
|
11
|
2
|
Sosial
|
5
|
3
|
Pengorganisasian
guru, laboran/teknisi
|
6
|
4
|
Pengelolaan program dan administrasi
|
7
|
5
|
Pengelolaan pemantauan dan evaluasi
|
7
|
6
|
Pengembangan
dan Inovasi
|
5
|
7
|
Lingkungan
dan K3
|
5
|
|
Total
|
46
|
e) Tugas tambahan
sebagai ketua program keahlian
Tabel 7: Kompetensi ketua program keahlian
No
|
Kompetensi
|
Kriteria
|
1
|
Kepribadian
|
6
|
2
|
Sosial
|
4
|
3
|
Perencanaan
|
5
|
4
|
Pengelolaan Pembelajaran
|
6
|
5
|
Pengelolaan Sumber Daya Manusia
|
4
|
6
|
Pengelolaan Sarana dan Prasarana
|
4
|
7
|
Pengelolaan Keuangan
|
4
|
8
|
Evaluasi dan Pelaporan
|
4
|
|
Total
|
37
|
Tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar guru dihargai
langsung sebagai perolehan angka kredit sesuai
ketentuan yang berlaku.
E. Perangkat Pelaksanaan PK GURU
Perangkat
yang harus digunakan oleh penilai untuk melaksanakan PK GURU agar diperoleh
hasil penilaian yang objektif, akurat, tepat, valid, dan dapat
dipertanggung-jawabkan adalah:
1. Pedoman PK GURU
Pedoman PK
GURU mengatur tentang tata cara penilaian dan norma-norma yang harus ditaati
oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses
penilaian.
2. Instrumen penilaian kinerja
Instrumen
penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru, terdiri dari:
a.
Instrumen-1:
Pelaksanaan
Pembelajaran untuk guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1);
b.
Instrumen-2:
Pelaksanaan Pembimbingan untuk guru Bumbingan dan Konseling/Konselor( (Lampiran 2);
dan
c.
Instrumen-3:
Pelaksanaan Tugas Tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3). Instrumen-3 terdiri dari beberapa
instrumen terpisah sesuai dengan tugas tambahan yang diemban guru.
Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan pembelajaran atau
pembimbingan terdiri dari:
1) Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai
Lembar ini
berisi daftar dan penjelasan tentang ranah kompetensi, kompetensi, dan indikator kinerja
guru yang harus diukur melalui pengamatan dan pemantauan (Lampiran 1A atau
Lampiran 2A).
2) Format laporan dan evaluasi per kompetensi
Format catatan
dan evaluasi penilaian kinerja per kompetensi digunakan untuk mencatat semua
hasil pengamatan dan pemantauan yang telah dilakukan, sebagai bukti pelaksanaan
penilaian kinerja guru. Catatan ini harus dilengkapi dengan bukti-bukti fisik
tertentu, misalnya dokumen pembelajaran dan penilaian, alat peraga dan media
pembelajaran, atau dokumen lain yang menguatkan bukti kinerja guru. Berdasarkan catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti
fisik yang ada, penilai di sekolah memberikan
skor 0, 1, 2, pada setiap indikator kinerja guru pada tabel yang disediakan. Persentase perolehan skor per kompetensi kemudian dikonversikan ke
nilai 1, 2, 3, 4, (Lampiran 1B atau Lampiran 2B).
3) Format rekap hasil PK GURU
Nilai per
kompetensi kemudian direkapitulasi ke format rekap hasil PK GURU untuk
mendapatkan nilai total PK GURU. Nilai inilah yang selanjutnya dikonversi ke
skala nilai kinerja menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 untuk diperhitungkan sebagai
perolehan angka kredit guru di tahun tersebut (Lampiran 1C atau Lampiran 2C). Format rekap hasil PK GURU dipergunakan untuk merekapitulasikan hasil PK GURU formatif dan sumatif. Format ini juga dipergunakan
untuk merekapitulasi kemajuan guru yang hasil PK GURU formatifnya di bawah
standar (1 dan/atau 2), lihat panduan program PKB. Ketiga format
rekap hasil PK GURU (formatif, sumatif, dan kemajuan) akan dipergunakan sebagai
masukan untuk menyusun laporan kendali kinerja guru. Format rekap hasil PK GURU formatif dan sumatif
dipergunakan sebagai dasar untuk pengisisn laporan kendali kinerja guru. Fomat
rekap hasil PK GURU sumatif dipergunakan sebagai dasar penghitungan angka
kredit bagi tim penilai jabatan fungsional guru di tingkat
kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya.
4)
Format penghitungan angka kredit PK GURU
Setelah memperoleh nilai total PK GURU untuk pembelajaran, pembimbingan
atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat
melakukan perhitungan angka kredit. Perhitungan angka kredit hasil PK GURU dapat dilakukan di sekolah tetapi sifatnya hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit. Sedangkan bagi tim penilai di tingkat kabupaten/kota angka kredit hasil
perhitungan tim penilai tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru yang nilai kinerjanya
(Lampiran 1D atau Lampiran 2D)
Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3) secara umum terdiri dari bagian-bagian berikut.
1) Petunjuk Penilaian
Bagian
petunjuk penilaian berisi penjelasan tentang cara menilai, teknik pengumpulan
data, pemberian skor, penilai dan persyaratannya, pelaksanaan penilaian dan hasil penilaian. dari pelaksanaan penilaian. Petunjuk
pengisian ini harus dipahami oleh para penilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah.
2) Format Identitas Diri
Format ini harus diisi tentang identitas diri guru
yang dinilai sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah. Selain itu, format ini
juga perlu diisi dengan identitas penilai. Guru yang dinilai dan penilai harus
menanda-tangani format identitas diri ini.
3) Format Penilaian Komponen Kinerja
Format ini
terdiri dari beberapa tabel menurut banyaknya komponen kinerja yang akan dinilai
sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang
ditugaskan kepada guru. Setiap tabel berisi penjelasan tentang
kriteria/indikator penilaian untuk masing-masing komponen kompetensi, catatan
bukti-bukti yang teridentifikasi selama penilaian, skor yang diberikan, perhitungan
jumlah skor, skor rata-rata untuk setiap
komponen kinerja, serta diskripsi penilaian kinerja yang dilakukan oleh
penilai. Format ini diisi oleh penilai di sekolah sesuai dengan hasil
pengamatan, wawancara, dan/atau studi dokumen yang dilakukan oleh penilai selama proses penilaian kinerja.
4) Format Rekapitulasi Penilaian Kinerja
Perolehan skor rata-rata untuk setiap kompetensi kemudian
direkap oleh penilai pada format rekapitulasi penilaian kinerja. Skor rata-rata masing-masing kompetensi dicantumkan dan dijumlahkan dalam format
tersebut untuk selanjutnya dikonversikan ke skala nilai 0 – 100
sesuai dengan Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009. Jika kedua penilai dan
guru yang dinilai telah mencapai kesepakatan terhadap hasil penilaian, maka
penilai dan guru yang dinilai harus menandatangani format rekapitulasi
penilaian kinerja tersebut.
5)
Format
Tambahan
Dalam
beberapa instrumen tugas tambahan yang
relevan dengan tugas dan fungsi sekolah/madrasah terdapat
beberapa format tambahan. Misalnya untuk penilaian kinerja
guru dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan memiliki format tambahan
hasil penilaian dan rincian kegiatan guru sehubungan dengan tugas-tugas
pengelolaan perpustakaan. Format tambahan guru dengan tugas tambahan
sebagai kepala laboratorium/bengkel dilengkapi
dengan format pendalaman terhadap kolega
dan/atau siswa guru yang dinilai. Format wawancara ini berisi berbagai
informasi tambahan tentang setiap komponen kompetensi yang dinilai. Format tambahan ini berupa
format-format yang harus diisi oleh penilai sesuai dengan data dan informasi
yang diperolehnya.
3.
Laporan
kendali kinerja guru
Hasil PK GURU untuk masing-masing individu guru (guru pembelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, maupun guru
yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah) kemudian direkap dalam format laporan kendali kinerja guru (Lampiran 4). Pada format ini dicantumkan hasil PK GURU formatif, sasaran nilai PK GURU yang akan dicapai setelah guru
mengikuti proses PKB, dan hasil PK GURU sumatif untuk beberapa tahun ke
depan. Dengan demikian, kinerja guru akan dapat dipantau dan dapat
diarahkan dalam upaya peningkatan kinerja guru yang bersangkutan agar mampu
memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.
No comments:
Post a Comment
Jangan lupa komentarnya ya! Berkomentarlah dengan bijak dan relevan!